Brigadenews.Co.id, BEKASI – DPRD Kota Bekasi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
Langkah tersebut menyusul munculnya data yang dihimpun Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MUI Kota Bekasi mengenai fenomena LGBT di Kota Bekasi, serta terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salahsatu bentuk ancaman nonmiliter. Jumat, (10/7)
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menyebut angka 6.000 kasus yang dimiliki Litbang MUI hanyalah bagian kecil dari kondisi sebenarnya. Menurutnya, fenomena tersebut ibarat gunung es karena masih banyak individu yang tidak terdata akibat persoalan privasi.
“Karena ini kan masalah privasi, tidak semua orang ingin diketahui statusnya. Itu yang terdata saja di Kota Bekasi itu kemarin enam ribuan, tapi kan yang tidak terdata kita tidak tahu berapa,” ujar Saifuddin, Kamis (9/7).
Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi menjadi keresahan masyarakat Bekasi semata, melainkan telah berkembang menjadi isu nasional yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, apabila nantinya dibahas dalam bentuk undang-undang, seluruh aspek, mulai dari hak asasi manusia hingga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Saifuddin menegaskan, dari sudut pandang yang dianut MUI, budaya LGBTQ bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar kehidupan bangsa sebagaimana tercermin dalam sila pertama Pancasila.
“Entri poinnya itu kan bangsa Indonesia ini bangsa yang agamis, agama apa pun yang ada di Indonesia ini tidak melegalkan itu. Berarti secara filosofis atau dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa di sana harus dipertegas bahwa nilai-nilai keagamaan ini yang dilanggar,” paparnya.
Di tingkat daerah, langkah konkret mulai ditempuh DPRD Kota Bekasi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Dariyanto, mengungkapkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual telah menyelesaikan proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat. Tahapan berikutnya adalah pembahasan oleh panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur, sekaligus memperkuat langkah pembinaan, pengawasan, dan pencegahan di lingkungan masyarakat.
“Pembinaan jelas, pengawasan jelas, dan langkah preventif yang bisa dilakukan seperti di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat,” kata Dariyanto.
Ia menegaskan Perda tersebut tidak mengatur sanksi pidana. Namun apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang kalau Perda itu tidak membahas persoalan pidana. Di dalam Perda itu misalkan ada yang terindikasi masalah hukum, itu dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.
Dariyanto berharap setelah regulasi disahkan, Pemkot Bekasi tidak berhenti pada pembentukan aturan semata, melainkan benar-benar menjalankan program pencegahan secara berkelanjutan.
“Karena sekali lagi ini bukan hanya usulan dari siapa dan untuk siapa, tapi ini adalah kepentingannya untuk masyarakat Kota Bekasi dan generasi penerus kita,” tambahnya.
Dukungan terhadap langkah preventif juga datang dari Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi. Dalam kegiatan reses di RT 002 RW 012, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran perilaku seksual sesama jenis.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara menghormati setiap individu dengan menormalisasi perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial.
“Perilaku menyimpang seperti LGBT jangan sampai berkembang pesat di masyarakat. Dari sisi agama, praktik ini jelas dilarang karena bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,” katanya.
Ahmadi menekankan keluarga menjadi benteng pertama dalam upaya pencegahan. Ia mengajak orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan dan perkembangan anak agar tidak mudah terpengaruh berbagai bentuk penyimpangan perilaku.
“Mari bersama-sama menekan penyebaran LGBT di lingkungan sekitar. Jangan sampai ada keluarga ataupun keturunan kita yang terjerumus dalam perilaku menyimpang tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi mengklaim telah menggencarkan langkah edukatif melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut sosialisasi terus dilakukan di sekolah-sekolah bekerja sama dengan MUI. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap apartemen yang diduga mengalami alih fungsi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran perilaku yang dinilai menyimpang.
“Bukan saja himbauan, tapi hari ini melalui Puspaga mereka sedang bergerak melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman bekerja sama dengan MUI. Termasuk operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap apartemen-apartemen yang hari ini sudah berubah fungsi,” kata Tri.(Adv)














