Menu

Mode Gelap

News · 24 Jun 2026 08:43 WIB ·

Disiplin Polri dan Kode Etik Kepolisian itu beda tapi saling melengkapi


					Disiplin Polri dan Kode Etik Kepolisian itu beda tapi saling melengkapi Perbesar

Brigadenews.co.id, Nasional  – Apakah anda tahu, Cakupan berdasarkan aturan terbaru mengenai UU Polri !?

 

1.*Disiplin Polri*

Diatur di *PP No. 2 Tahun 2003* tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

*Mencakup kewajiban & larangan terkait kedinasan:*

1. *Kewajiban*:

– Taat perintah atasan yang sah

– Masuk kerja, apel, patroli sesuai jadwal

– Jaga rahasia negara & rahasia jabatan

– Bersikap & berpenampilan sesuai ketentuan

– Melayani masyarakat tanpa pungli

 

2. *Larangan*:

– Mangkir >3 hari berturut-turut

– Menyalahgunakan wewenang

– Terlibat judi, miras, narkoba

– Punya gaya hidup mewah tidak wajar

– Jadi backing kegiatan ilegal

– *Pungli* = pelanggaran disiplin berat

 

3. *Sanksi Disiplin*: Teguran lisan, tertulis, tunda gaji, tunda pangkat, demosi, sampai PTDH pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Yang menangani: *Ankum Atasan yang Berhak Menghukum* + sidang disiplin.

 

*2. Kode Etik Profesi Polri KEPP*

Diatur di *Perpol No. 7 Tahun 2022* tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

*Mencakup 4 etika utama:*

1. *Etika Kenegaraan*: Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI. Tidak terlibat politik praktis.

2. *Etika Kelembagaan*: Jaga nama baik institusi. Tidak bocorkan info penyidikan.

3. *Etika Kemasyarakatan*: Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Humanis, tidak arogan, tidak diskriminasi.

4. *Etika Kepribadian*: Jujur, adil, tidak korupsi, tidak selingkuh, hidup sederhana.

 

*Contoh pelanggaran KEPP*:

 

– Minta uang damai = langgar etika kemasyarakatan + kepribadian

– Tilang tapi uang masuk kantong pribadi = langgar etika kepribadian

 

– Arogan ke warga, mukul tersangka = langgar etika kemasyarakatan

 

*Sanksi KEPP*: Pernyataan bersalah, minta maaf, pembinaan, demosi, mutasi, PTDH.

Yang nangani: *Sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP* oleh Divpropam.

 

*Bedanya Simpel:*

Aspek Disiplin Kode Etik KEPP

*Fokus*

Tata tertib dinas Moral & perilaku profesi

 

*Contoh kasus*

Telat apel, mangkir Pungli, selingkuh, arogan

*Proses*

 

Sidang disiplin Sidang KKEP

 

*Hasil*

Hukuman disiplin Putusan etika, bisa sampai PTDH

 

*Intinya*: Pungli itu melanggar disiplin berat + kode etik sekaligus. Makanya bisa kena 2 sidang: disiplin & etik.

 

Untuk para warga Masyarakat agar melakukan upaya perubahan yang mendukung upaya Kapolri pada tiap Polda diseluruh Indonesia Untuk melakukan penegakan Disiplin Polri dengan Presisi dan tanpa dukungan Moral Etika dan Itikat Mental yang berbudi Niscaya Negara akan Hancur, Pondasi kuat Negara Ialah Pada Peran Penting antara Warga Masyarakat dan Dukungan Penuh pada Aparat Kepolisian dalam penegakan Hukum di Indonesia.

 

Semoga tulisan ini Bermanfaat bagi kebersamaan antara Warga Masyarakat dan Aparat Keamanan TNI & Khususnya Polri NKRI Bravo,…!! Salam Presisi,…!! Salam Jurnalistik.(Robinhoodkalbar)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi, Satbrimob Polda Jabar Jalin Silaturahmi dengan ITB Jatinangor

24 Juni 2026 - 10:22 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke – 80, Dansat Brimob Polda Jabar Ikuti Ziarah di TMP Cikutra

24 Juni 2026 - 09:59 WIB

BAZNAS Ciamis Ikut Berperan Aktif Sukseskan Operasi Katarak Gratis di RSUD Ciamis

24 Juni 2026 - 07:01 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni untuk Lansia di Cisaga

24 Juni 2026 - 06:56 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Dansat Brimob Polda Jabar Hadiri Bakti Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Bandung Barat

24 Juni 2026 - 05:18 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Babat Pererat Silaturahmi serta Jaga Kondusivitas Wilayah

24 Juni 2026 - 04:42 WIB

Trending di News