Brigadenews.co.id, Kalbar – Kisruh mengenai perizinan hotel yang hanya berbekal surat Sertifikat layak pakai gedung yang di tangani oleh Ir Firayanta (Pejabat Pu Kota Pontianak red) mungkin inilah pemikiran Ny EMYLIN dari Jakarta, untuk mengelabui masalah perizinan Hotel bilang saja nanti dari Jakarta ada ijinnya dan tunjukan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No : SK- SLF-617105-07052026-002 ditanda tangani Ir Firayanta MT pejabat PU Kota Pontianak diterbitkan tanggal 7 Mei 2026 atas persetujuan Walikota Pontianak Ir Edi Rusdi Kamtono dan jangan lupa keluarkan juga surat ijin tidak keberatan yang ada tanda tangan beberapa warga sekitarnya, toh ini hanya kota kecil Pontianak santai ajalah mereka mungkin nggak ngerti (Kalimat di atas ini Mungkin ya, pemikirannya EMYLIN seperti ini kepada anak buahnya berfatwa Sebagai pemilik red)
Merasa dirinya dari Kota Besar Jakarta sehingga Walikota pun tidak di gubrisnya yang pernah menurunkan satpol PP Kota Pontianak
Hotel Review Aloevera Gg Aladin jalan Johar Pontianak hingga saat ini lengang Beroperasi tanpa Tedeng Aling-aling meraup keuntungan tanpa Ijin Hotel yang lengkap hanya menggunakan *”Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung”* *No : SK- SLF-617105-07052026-002* yang mana kita semua tahu itu bukan surat ijin untuk beroperasionalnya Hotel ucap Toto salah Satu tokoh Pemuda jalan Johar Pontianak saat disambangi awak media ini dan kepada Bapak Walikota saya mohon untuk melihatkan Tindakan tegas dari pelanggaran Ny EMILYN yang terindikasi menganggap enteng masalah perizinan.pungkas Toto menutup.(Rusman Haspian)














