Menu

Mode Gelap

News · 12 Jun 2026 12:27 WIB ·

Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa


					Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Perbesar

Jakarta,Brigadenews.co.id– Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Sukawening Sinergi Petani dan Pemerintah Desa Gelar Gerakan Pengendalian Hama Tikus Demi Selamatkan Lahan Pertanian

12 Juni 2026 - 14:46 WIB

Motor Hilang Saat Diparkir, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku.

12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit

12 Juni 2026 - 14:35 WIB

Sinergi Hebat! Mitra Media Korem 052/Wkr Sabet Juara I Lomba Karya Jurnalistik TNI AD 2026

12 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

12 Juni 2026 - 08:23 WIB

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tangerang Selatan Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah

12 Juni 2026 - 08:19 WIB

Trending di News