Menu

Mode Gelap

News · 1 Jun 2026 17:50 WIB ·

Disiplin Polri & Kode Etik Kepolisian itu beda tapi saling melengkapi.


					Disiplin Polri & Kode Etik Kepolisian itu beda tapi saling melengkapi. Perbesar

Brigadenews.co.id,Nasional  -Apakah anda tahu, Cakupan berdasarkan aturan terbaru mengenai UU Polri !?

 

1.*Disiplin Polri*

Diatur di *PP No. 2 Tahun 2003* tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

*Mencakup kewajiban & larangan terkait kedinasan:*

1. *Kewajiban*:

– Taat perintah atasan yang sah

– Masuk kerja, apel, patroli sesuai jadwal

– Jaga rahasia negara & rahasia jabatan

– Bersikap & berpenampilan sesuai ketentuan

– Melayani masyarakat tanpa pungli

 

2. *Larangan*:

– Mangkir >3 hari berturut-turut

– Menyalahgunakan wewenang

– Terlibat judi, miras, narkoba

– Punya gaya hidup mewah tidak wajar

– Jadi backing kegiatan ilegal

– *Pungli* = pelanggaran disiplin berat

 

3. *Sanksi Disiplin*: Teguran lisan, tertulis, tunda gaji, tunda pangkat, demosi, sampai PTDH pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Yang menangani: *Ankum Atasan yang Berhak Menghukum* + sidang disiplin.

 

*2. Kode Etik Profesi Polri KEPP*

Diatur di *Perpol No. 7 Tahun 2022* tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

*Mencakup 4 etika utama:*

1. *Etika Kenegaraan*: Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI. Tidak terlibat politik praktis.

2. *Etika Kelembagaan*: Jaga nama baik institusi. Tidak bocorkan info penyidikan.

3. *Etika Kemasyarakatan*: Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat. Humanis, tidak arogan, tidak diskriminasi.

4. *Etika Kepribadian*: Jujur, adil, tidak korupsi, tidak selingkuh, hidup sederhana.

 

*Contoh pelanggaran KEPP*:

 

– Minta uang damai = langgar etika kemasyarakatan + kepribadian

– Tilang tapi uang masuk kantong pribadi = langgar etika kepribadian

 

– Arogan ke warga, mukul tersangka = langgar etika kemasyarakatan

 

*Sanksi KEPP*: Pernyataan bersalah, minta maaf, pembinaan, demosi, mutasi, PTDH.

Yang nangani: *Sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP* oleh Divpropam.

 

*Bedanya Simpel:*

Aspek Disiplin Kode Etik KEPP

*Fokus*

Tata tertib dinas Moral & perilaku profesi

 

*Contoh kasus*

Telat apel, mangkir Pungli, selingkuh, arogan

*Proses*

 

Sidang disiplin Sidang KKEP

 

*Hasil*

Hukuman disiplin Putusan etika, bisa sampai PTDH

 

*Intinya*: Pungli itu melanggar disiplin berat + kode etik sekaligus. Makanya bisa kena 2 sidang: disiplin & etik.

 

Untuk para warga Masyarakat agar melakukan upaya perubahan yang mendukung upaya Kapolri pada tiap Polda diseluruh Indonesia Untuk melakukan penegakan Disiplin Polri dengan Presisi dan tanpa dukungan Moral Etika dan Itikat Mental yang berbudi Niscaya Negara akan Hancur, Pondasi kuat Negara Ialah Pada Peran Penting antara Warga Masyarakat dan Dukungan Penuh pada Aparat Kepolisian dalam penegakan Hukum di Indonesia.

 

Semoga tulisan ini Bermanfaat bagi kebersamaan antara Warga Masyarakat dan Aparat Keamanan TNI & Khususnya Polri NKRI Bravo,…!! Salam Presisi,…!! Salam Jurnalistik.

Rusman

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berikan penghormatan terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

1 Juni 2026 - 16:35 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Monitoring Harga Sembako di Pasar Modern City Market Citra Raya, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Tetap Aman

1 Juni 2026 - 15:55 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026 - 15:53 WIB

Danrem 052/Wkr Di Dampingi Dandim 0510/Trs Resmikan Renovasi Panti Asuhan Darussalamah Assalimah

1 Juni 2026 - 15:46 WIB

Patroli Maung Cegah Kriminalitas Malam Hari

1 Juni 2026 - 15:43 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Perkuat Peran sebagai Wujud Kehadiran Negara

1 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di News