Menu

Mode Gelap

News · 13 Mei 2026 03:02 WIB ·

Penangan Kasus Pencurian Oli di Gudang oli Terbengkalai Cacat Hukum.


					Penangan Kasus Pencurian Oli di Gudang oli Terbengkalai Cacat Hukum. Perbesar

Brigadenews.co.id, Kalbar – Kasus Pencurian Oli Biasa 362 Sejatinya ditangani Reskrimum

di Limpahkan ke TIPIDKOR POLRESTA Pontianak menimbulkan pertanyaan banyak pihak terutama pada praktisi Hukum yang ada di kota Pontianak salah satunya Ketua LBHI PERS Provinsi Kalbar Rusman Haspian SE.SH. Memperhatikan perjalanan Kasus 362 yang Sejatinya berawal dari penangkapan dua orang yang di duga kuat salah satu terlibat karena telah melakukan upaya penjualan hasil pencurian dan tahu bahwa itu hasil curian sedangkan yang satu orang berinisial OV tidak mengetahui bahwa itu hasil curian, lewat Postingan pada Medsos dilakukan pengembangan yang menimbulkan dan menguak Komplotan Pencurian Oli sebanyak 1 orang dari 2 Pemosting, yang dilakukan pengembangan menambah 5 orang pelaku klop atas penangkapan tersebut 6 Pelaku Berkomplot dari pemetik, otak pencurian, dan 1 orang pemosting.

 

Di tengah Pemeriksaan 1 Orang Pemosting hasil Curian di Lepas dan dinyatakan tidak bersalah yang artinya sisa 5 orang Tersangka otak dan Pemetik. Yang Seharusnya menurut istilah usang Kepolisian adalah Satu Paket dari otak pencurian, pelaku dan Pemosting itu harus dijadikan 1 Paket termasuk Penadah, membeli hasil Curian.

 

Alasan tidak tahu itu hasil Curian itu tidak mungkin.karena dari pelaku dan Pemosting hasil Curian yang kini sudah di Lepaskan oleh Kepolisian Resort Kota Polresta Pontianak yang pada kejadian pencurian

Kasatreskrim Polresta AKP Happy Margowati Suyono yang menentukan hasil pemeriksaan sebuah rangkaian kasus, menolak memberikan penjelasan pada Awak Media tentang uniknya penanganan Kasus Pencurian yang di gembar gemborkan telah menimbulkan kerugian 90 Juta Rupiah.(Kok Bisa?) Juga lebih mendekati Gila uniknya Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono menunjuk unit TIPIDKOR untuk penangan dan sekaligus menjadi Penyidik penentu untuk kasus Pencurian Oli, (Bukan Kasus Tindak Pidana Korupsi red)

 

Bisa, tapi tergantung jenis pencurian olinya.

 

*TIPIDKOR = Tindak Pidana Korupsi*. Unit ini di bawah Bareskrim Polri dan

khusus nanganin kasus korupsi, bukan semua tindak pidana umum.

 

Kapan TIPIDKOR bisa nanganin pencurian oli:

1. *Kalau olinya milik BUMN/BUMD/Pemerintah*

Contoh: Oli di gudang Pertamina, PLN, Dinas PU, truk operasional pemerintah.

→ Nah ini masuk korupsi/penyalahgunaan aset negara. TIPIDKOR berwenang.

 

2. *Kalau ada unsur suap, mark up, penggelapan dana negara dalam pengadaan oli*

Contoh: Oli dibeli pakai APBD tapi dimarkup, terus sisanya dicuri dijual.

→ Ini juga ranahnya TIPIDKOR.

 

Kapan TIDAK ditanganin TIPIDKOR:

Kalau pencurian oli biasa, misal:

– Oli dicuri dari bengkel pribadi

– Oli dicuri dari truk pribadi

– Oli dicuri dari rumah/usaha warga/Gudang

 

→ Ini masuk *pencurian biasa Pasal 362 KUHP*. Yang nanganin: *Satreskrim Polres/Polsek*, bukan unit TIPIDKOR.

 

Jadi Pelapor atau Kasat Reskrim Polresta yang keliru atau ada apa dengan Perjalanan Tugas Yang di Emban Kasat Reskrim Pontianak jika ada kasus Pelaporan P pencurian Biasa pindah kemana mana

 

 

 

Jika lapor ke pencurian

Oli milik negara/BUMN dicuri, ada unsur korupsi *Unit TIPIDKOR Bareskrim/Polda*.

Oli milik pribadi/perusahaan swasta dicuri *Satreskrim Polres/Polsek terdekat*

Kamu lagi ngalamin kasus pencurian oli yang kayak gimana? Kalau instansi pemerintah, Silahkan

Lapor pada Unit TIPIDKOR kuat banget. Kalau milik pribadi, langsung ke Polsek aja lebih cepat.Untuk itu Ketua LBHI PERS Provinsi Kalbar Rusman Haspian SE.SH menghimbau kepada Pihak Terkait Khususnya Kapolresta Pontianak melalui Ditpropam Polresta Pontianak untuk mengkaji ulang Kasat Reskrimum Polresta Pontianak agar Segera diperiksa unit Propam dan mengkaji ulang BAP Kasus Pencurian Oli yang sejatinya hanya pencurian Biasa malah berpindah menjadi Pencurian Oli Milik Negara saja.(RH) di Limpahkan ke TIPIDKOR POLRESTA Pontianak menimbulkan pertanyaan banyak pihak terutama pada praktisi Hukum yang ada di kota Pontianak.

 

Kasatreskrim Polresta AKP Happy Margowati Suyono menolak memberikan penjelasan pada Awak Media tentang uniknya penanganan Kasus Pencurian yang di gembar gemborkan telah menimbulkan kerugian 90 Juta Rupiah.(Kok Bisa?) Juga lebih mendekati Gila uniknya Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono menunjuk unit TIPIDKOR untuk penangan dan sekaligus menjadi Penyidik penentu untuk kasus Pencurian Oli, (Bukan Kasus Tindak Pidana Korupsi red)

 

Bisa, tapi tergantung jenis pencurian olinya.

 

*TIPIDKOR = Tindak Pidana Korupsi*. Unit ini di bawah Bareskrim Polri dan

khusus nanganin kasus korupsi, bukan semua tindak pidana umum.

 

Kapan TIPIDKOR bisa nanganin pencurian oli:

1. *Kalau olinya milik BUMN/BUMD/Pemerintah*

Contoh: Oli di gudang Pertamina, PLN, Dinas PU, truk operasional pemerintah.

→ Nah ini masuk korupsi/penyalahgunaan aset negara. TIPIDKOR berwenang.

 

2. *Kalau ada unsur suap, mark up, penggelapan dana negara dalam pengadaan oli*

Contoh: Oli dibeli pakai APBD tapi dimarkup, terus sisanya dicuri dijual.

→ Ini juga ranahnya TIPIDKOR.

 

Kapan TIDAK ditanganin TIPIDKOR:

Kalau pencurian oli biasa, misal:

– Oli dicuri dari bengkel pribadi

– Oli dicuri dari truk pribadi

– Oli dicuri dari rumah/usaha warga/Gudang

 

→ Ini masuk *pencurian biasa Pasal 362 KUHP*. Yang nanganin: *Satreskrim Polres/Polsek*, bukan unit TIPIDKOR.

 

Jadi Pelapor atau Kasat Reskrim Polresta yang keliru atau ada apa dengan Perjalanan Tugas Yang di Emban Kasat Reskrim Pontianak jika ada kasus Pelaporan pencurian Biasa pindah kemana mana

 

 

 

Jika lapor ke pencurian

Oli milik negara/BUMN dicuri, ada unsur korupsi *Unit TIPIDKOR Bareskrim/Polda*.

Oli milik pribadi/perusahaan swasta dicuri *Satreskrim Polres/Polsek terdekat*

Kalau instansi pemerintah, Silahkan

Lapor pada Unit TIPIDKOR kuat banget. Kalau milik pribadi, langsung ke Polsek aja lebih cepat.Untuk itu Ketua LBHI PERS Provinsi Kalbar Rusman Haspian SE.SH menghimbau kepada Pihak Terkait Khususnya Kapolresta Pontianak melalui Ditpropam Polresta Pontianak untuk mengkaji ulang Kasat Reskrimum Polresta Pontianak agar Segera diperiksa unit Propam dan mengkaji ulang BAP Kasus Pencurian Oli yang sejatinya hanya pencurian Biasa malah berpindah menjadi Pencurian Oli Milik Negara saja.dan jangan lupa bahwa masyarakat saat ini sudah cukup pintar dan jeli untuk permasalahan sosial (RH)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Ikrar Bersama Lawan Narkoba , Penipuan dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Yang Bersih Bersama Kalapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga

13 Mei 2026 - 09:32 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

13 Mei 2026 - 06:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pamulang Intensifkan Sambang DDS dan KRYD Antisipasi Guantibmas serta 3C

13 Mei 2026 - 02:09 WIB

Koramil Legok Gelar Patroli Maung Intensifkan Keamanan Wilayah

12 Mei 2026 - 16:18 WIB

Respons Cepat Polsek Pagedangan Tindaklanjuti Dugaan Ranjau Paku di Kawasan BSD

12 Mei 2026 - 13:54 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Caringin Aktif Sambangi Poskamling, Perkuat Sinergi Keamanan Bersama Warga

12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Trending di News