Menu

Mode Gelap

News · 7 Agu 2024 13:32 WIB ·

Polres Sambas Polda Kalbar Gelar Rekontruksi : Tersangka Pembunuhan di Sebabkan Tertekan Tagihan Pinjaman Koperasi


					Polres Sambas Polda Kalbar Gelar Rekontruksi : Tersangka Pembunuhan di Sebabkan Tertekan Tagihan Pinjaman Koperasi Perbesar

Sambas, Brigadenews.co.id – Polres Sambas Polda Kalbar | Tindak pidana yang menggemparkan terjadi di Dusun Dungun Angus, Rt.010 Rw.001 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada hari Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 17.20 WIB. Kejadian tragis ini melibatkan tersangka ST yang diduga membunuh korban RR (Alm) dalam sebuah konfrontasi yang dipicu oleh masalah cicilan pinjaman.

Menurut Laporan Polisi peristiwa berawal dari tekanan yang dialami tersangka atas banyaknya tagihan pinjaman yang harus dibayar. Tersangka merasa terdesak karena tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat dia meminjam dana, termasuk kepada korban.

Hari Rabu, 7 Agustus 2024, Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas pukul 09.00 WIB. Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan menggunakan pisau, dengan maksud untuk menggertak mereka terkait legalitas koperasi yang menurutnya memberatkan.

Sebelum kejadian dengan korban RR (alm), tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lain. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, tersangka bertemu dengan Sdr. T untuk membicarakan pembayaran cicilan harian yang tidak dapat dipenuhinya. Berkat kesabaran Sdr. T, tersangka tidak melanjutkan rencananya untuk mengancam dengan pisau pada saat itu.

Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, Sdr. RR (alm) terkait pembayaran cicilan harian. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. Pada tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil memperoleh pinjaman dari teman untuk menutup sebagian tagihan koperasi lainnya.

Namun, setelah mengatur pembayaran kepada koperasi lain, tersangka merasa jumlah uang yang tersisa tidak mencukupi untuk membayar cicilan harian kepada korban, Sdr. RR (alm). Akhirnya, tersangka menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko, di mana tersangka kemudian mengambil tindakan tragis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepolisian Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib. Proses penyidikan dan pengadilan akan terus dilakukan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.(Humas Polres Sambas) (Slh).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamanan Humanis Satbrimob Polda Jabar Kawal Aksi Damai AKBAR 2026 di Kota Sukabumi Berjalan Aman dan Kondusif

27 Juni 2026 - 06:05 WIB

Grand Final Duta Baca 2026, Pemkab Garut Dorong Generasi Muda Jadi Agen Literasi dan Budaya Gemar Membaca

26 Juni 2026 - 13:33 WIB

Perkuat Persatuan dalam Keberagaman, Polres Garut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

26 Juni 2026 - 13:25 WIB

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke – 80, Polres Garut Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis untuk 200 Warga

26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Libur Panjang Aman, Satpolairud Polres Garut Intensif Patroli Pantai dan Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

26 Juni 2026 - 13:11 WIB

Jumat Berbagi Satbrimob Jabar, Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

26 Juni 2026 - 06:51 WIB

Trending di Han-Kam