Menu

Mode Gelap

News · 6 Agu 2024 13:14 WIB ·

Bubarkan Tawuran, Polsek Ciptim Amankan 6 ABH


					Bubarkan Tawuran, Polsek Ciptim Amankan 6 ABH Perbesar

Tangsel, Brigadenews.co.id -Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan dipimpin Kapolsek Ciputat Timur ‎Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dan kanit reskrim Iptu Krisna Hasiholan, S.H. mengamankan enam anak yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah kelurahan Jombang pada Minggu 4 Agustus 2024. Keenam anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut adalah A.F.U (15 tahun), R.A.R (17 tahun), S.M (15 tahun 10 bulan), F.A.F. (14 tahun), Y.E.P (16 tahun) dan R.H.M (15 tahun 9 bulan)

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (tangsel) AKP M. Agil Sahril di Polres Tangsel pada selasa 6 Agustus 2024.

“Polsek Ciputat Timur telah mengamankan enam ABH yang sedang melakukan tawuran di Jl. Pertanian Kel. Jombang Kec. Ciputat pada minggu 4 agustus 2024”ujar AKP Agil.

“kronologisnya pada minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.40 Wib saat sedang patroli di wilayah Kelurahan Jombang, personel Reskrim Polsek Ciptim melihat sekumpulan anak yang sedang melakukan tawuran. Kemudian personel Polsek Ciptim membubarkan tawuran tersebut dan berhasil mengamankan 6 (enam) Anak berikut 1 (satu) Bilah Senjata ‎Tajam jenis Corbek dengan gagang plastik warna Hijau, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan gagang Kayu ‎warna Coklat dan 1 (satu) Bilah Plat Besi yang sudah ditajamkan yang diamankan dari TKP ”lanjutnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik dari 6 (enam) anak yang diamankan, 3 anak berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) yaitu A.F.U, R.A.R. dan S.M. serta 3 anak berstatus saksi yaitu F.A.F., Y.E.P dan R.H.M. Ketiga ABH tersebut disangkakan dengan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam ‎tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 tentang ‎senjata tajam.

Kasi Humas Polres Tangsel juga menghimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak anaknya seperti pastikan jam 22.00 Wib anak sudah di rumah dan cek penggunaan Gadget atau media sosial (medsos).

“kepada masyarakat atau para orang tua pastikan jam sepuluh malam anak sudah di rumah, cek handphone nya karena biasanya tawuran diawali dengan janjian di medsos”tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Kapolsek Ciputat Timur dan Mahasiswa Maluku Bahas Komitmen Jaga Kamtibmas

27 Juli 2026 - 13:00 WIB

Polsek Cisauk Takziah ke Rumah Duka Korban Tenggelam di Sungai Cisadane, Sampaikan Belasungkawa dan Bantuan Sosial

27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Sertijab Pejabat Administrator Dispora Tangsel, Mukroni Optimistis Formasi Lengkap Perkuat Kinerja dan Sukseskan Porprov Banten 2026

27 Juli 2026 - 10:20 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

27 Juli 2026 - 10:06 WIB

Patroli Strong Point dan On The Spot Polsek Serpong Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat

27 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kapolsek Cisauk Pimpin Langsung Pencarian Korban Diduga Hanyut di Sungai Cisadane

27 Juli 2026 - 08:35 WIB

Trending di News