Menu

Mode Gelap

News · 29 Apr 2026 04:39 WIB ·

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi


					Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Perbesar

Brigadenews.co.id,Jakarta – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korbanmeninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi diBekasi pada Senin, 27 April 2026.Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026).

Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaeladiserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

la menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka.

Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Selain itu, melalui kerja sama KAl dengan Jasa raharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasa raharja Putera hingga Rp30 juta.

(Red/fzl)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Cisauk Berikan Sosialisasi Kamtibmas kepada Siswa SMK di Cisauk

29 April 2026 - 06:34 WIB

Korban Meninggal Bertambah Menjadi 16 Orang, Polisi Usut Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur

29 April 2026 - 06:30 WIB

KRYD Polsek Kelapa Dua: DDS Humanis di Gading Serpong, Perkuat Sinergi Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

29 April 2026 - 04:17 WIB

Polsek Pagedangan Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Sejumlah Titik Rawan

29 April 2026 - 02:56 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabakti Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

29 April 2026 - 02:49 WIB

Akhirnya Aktif Juga Internet Rakyat di Kota Tangerang

28 April 2026 - 12:42 WIB

Trending di News