Menu

Mode Gelap

POLRI · 23 Apr 2026 11:12 WIB ·

Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi


					Kuasai Sejumlah Sabu, Seorang Pria Di kecamatan Tumbang Titi Diamankan Polisi Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (58) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,92 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Ditambahkannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Press Release Bertempat di Bid Humas Polda Gorontalo, Dit Pol Airud Ungkap Kepemilikan Kapal dengan Muatan Sianida

23 April 2026 - 12:13 WIB

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu dan 412 Butir Ekstasi dari 13 Kasus

23 April 2026 - 11:55 WIB

Polsek Cempaga Hulu Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Bukit Batu, Pasutri Alami Luka Serius

23 April 2026 - 09:54 WIB

Sat Samapta Polres Ketapang Perketat Pengamanan Objek Vital dan Perbankan

22 April 2026 - 12:22 WIB

Kapolsek Simpang Dua Pimpin Penanaman Jagung Hibrida, Wujud Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Nasional

22 April 2026 - 12:18 WIB

Pimpin Analisa dan Evaluasi Kinerja, Kapolres Ketapang Tekankan Peningkatan Profesionalitas Kerja Dan Pengawasan Secara Berkelanjutan

22 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di POLRI