Menu

Mode Gelap

POLRI · 20 Apr 2026 17:40 WIB ·

Samapta Polres Ketapang Bersama Piket Fungsi Gerak Cepat Datangi TKP Kebakaran Perumahan BTN Palm Vista


					Samapta Polres Ketapang Bersama Piket Fungsi Gerak Cepat Datangi TKP Kebakaran Perumahan BTN Palm Vista Perbesar

KETAPANG, Polda Kalbar – Polres Ketapang melalui personel Samapta bersama piket fungsi bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran 1 unit rumah di BTN Palm Vista 1 Blok C.29, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada (19/04/2026).

Berdasarkan keterangan pemilik rumah berinisial N, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah tengah keluar sebentar ke apotek, sementara di rumah hanya terdapat anggota keluarga lainnya. Tidak lama berselang, saat kembali, yang bersangkutan mendapati rumah sudah dalam kondisi terbakar dan keluarga telah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, satu ruangan kamar utama beserta sejumlah barang berharga dilaporkan hangus terbakar. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, sementara kerugian materil masih dalam proses pendataan.

Petugas di lapangan segera melakukan langkah-langkah penanganan, di antaranya pengamanan area sekitar TKP guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K, M.I.K,, CPHR melalui Plt Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niftah Alimudin menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal dalam penanganan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujarnya.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya dengan memastikan kondisi instalasi listrik dalam keadaan baik, tidak meninggalkan peralatan elektronik dalam kondisi menyala saat rumah ditinggalkan, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi dini.

“Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi bahaya di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Slh).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri dan Petani Bersinergi, 2 Ton Jagung Banjarwangi Perkuat Cadangan Pangan Nasional

20 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Jalin Silaturahmi dengan Purna Wirawan Polri

20 Juni 2026 - 14:49 WIB

Tanamkan Keselamatan Perairan hingga Aksi Peduli pesisir Pantai, Satpolairud Polres Garut Terima Kunjungan Edukatif Siswa Sekolah Dasar

20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Polri Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Area Persawahan Malangbong

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

Patroli Malam Brimob Jabar Jaga Kondusivitas Lembang, Warga Beraktivitas dengan Aman

20 Juni 2026 - 12:47 WIB

Kuasai 5,56 Gram Sabu, Pemuda Di Kecamatan Marau Diamankan Polisi

20 Juni 2026 - 07:10 WIB

Trending di POLRI