Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 27 Mar 2026 13:55 WIB ·

Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles


					Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles Perbesar

Garut,brigadenews.co.id  – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D (42), yang diketahui merupakan residivis warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah membobol sebuah toko ritel modern di Kecamatan Leles. Jumat (27/3/2026).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kejadian diketahui pada Selasa, 23 Maret 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Pelapor sekaligus korban, Andri(39), yang merupakan supervisor toko, melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang setelah mendapati kondisi atap toko dalam keadaan rusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus memanjat atap menggunakan tangga bambu.

Setelah itu, pelaku merusak bagian atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Dari celah tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil berbagai barang, terutama rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, Pelaku lalu melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 269 bungkus rokok berbagai merek, alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng.

“Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Ujar AKP Joko.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

(Andri,S/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Cipta Kondisi Polsek Pondok Aren Antisipasi Gangguan Kamtibmas

4 Mei 2026 - 07:55 WIB

Semarak Hardiknas 2026, Polsek Ciputat Timur Gencarkan Program CETAR Cegah Tawuran Pelajar

4 Mei 2026 - 05:20 WIB

Polsek Ciputat Timur Gelar Penyuluhan CETAR di SMK 2 Aldiana Nusantara, Tekankan Kelulusan Tanpa Euforia Negatif

4 Mei 2026 - 05:12 WIB

Polsek Kelapa Dua Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat melalui Call Center 110 di Bencongan Indah

4 Mei 2026 - 03:36 WIB

Patroli Dialogis Unit Samapta Polsek Pagedangan, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

4 Mei 2026 - 02:14 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

3 Mei 2026 - 23:03 WIB

Trending di News