Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 19 Mar 2026 04:38 WIB ·

Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar


					Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

Garut, brigadenews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pemuda berinisial RR (19) warga Kecamatan Garut Kota diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total 45 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selendang, dompet, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan dan mengemas sabu dalam berbagai bentuk, termasuk dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama samaran “PLL”.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya bertugas mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sejumlah uang dan paket sabu untuk dikonsumsi.

“Pelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan (maps), serta diberi sabu secara cuma-cuma, Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” ungkap AKP Usep kepada awak media, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Andri,S)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Dialogis Brimob Polda Jabar Hadirkan Rasa Aman di Pacet, Wujud Nyata Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

23 Juni 2026 - 00:29 WIB

Bansos On The Spot Koramil Rajeg, TNI-Polri Bantu Warga

22 Juni 2026 - 15:37 WIB

Patroli Kendaraan Maung Jaga Keamanan Wilayah Sepatan

22 Juni 2026 - 15:25 WIB

Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan

22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Patroli Strong Point, Polsek Cisauk Pantau Stasiun Cisauk

22 Juni 2026 - 14:52 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Serpong Mediasi Perselisihan Debt Collector

22 Juni 2026 - 14:47 WIB

Trending di News