Ciamis, Brigadenews.co.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana khusus yang bersumber dari APBN dan di salurkan kepada sekolah dan madrasah untuk membantu membiayai operasional sekolah dan madrasah supaya tidak membebani masyarakat.
Dalam penggunaannya, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menerbitkan Aturan Juklak dan Juknis untuk memastikan dana BOS dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai operasional dan kualitas pendidikan, serta meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan bagi semua peserta didik dan juga bertujuan untuk mengatur pengelolaan dana yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak sekolah dan madrasah yang seakan menyembunyikan realisasi penggunaan Dana BOS tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan atau penyimpangan dari Sekolah atau Madrasah dalam pengelolaan Dana BOS.
Seperti halnya yang terjadi di SMPN 4 Ciamis, di mana Papan Informasi BOS SMPN 4 Ciamis terlihat masih berisi Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024. Hal ini tentu sangat miris, di mana Dana BOS yang seharusnya di pasang di tempat yang mudah di akses oleh publik sesuai Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, malah di abaikan entah di sengaja atau tidak.
Hal ini tentu menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang di tutup – tutupi dari penggunaan Dana BOS tahun 2025, sehingga tidak di cantumkan dalam Papan Informasi BOS demi terjaminnya transparansi dan akuntabilitas nya.
Awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Ciamis, akan tetapi Kepala Sekolah SMPN 4 Ciamis, Memet Pribadi, S.pd, M.Pd terkesan menghindar dari awak media.
Atas tindakan kepsek yang sulit di temui, serta dugaan adanya kelalaian dalam mencantumkan anggaran dana BOS tahun 2025 ini, Kepala Sekolah patut mendapat sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis sesuai dengan PP no 53 tahun 2007 sebagimana telah di ganti dengan PP no 94 tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, dan tentunya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihak sekolah yang sulit di temui dan terkesan tertutup menimbulkan dugaan ada sesuatu yang sengaja di tutup – tutupi.
Awak media beranggapan sangatlah bagus jika kepala sekolah menemui awak media dan memberikan klarifikasi terkait tidak di cantumkan ya Anggaran Dana BOS tahun 2025 ini, apalagi mengingat ini adalah dana dari APBN yang harus ada keterbukaan sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sampai berita ini naik tayang, belum ada tanggapan atau jawaban dari Kepala Sekolah SMPN 4 Ciamis.
Yli














