TANGERANG SELATAN, Brigadenews.co.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Serpong. Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,1 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.R.S. (42) yang diduga kuat terlibat sebagai penyalahguna sekaligus pengedar sabu. Pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Serpong.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Suhardono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 gram, berikut sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Serpong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, H.R.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Serpong juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ini demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masa depan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Rudi)














