Menu

Mode Gelap

Bisnis · 9 Nov 2025 07:56 WIB ·

Masih Saja Ada, Transaksi Penjualan Obat obatan Jenis Tramadol dan Exsimer Sangat Bebas Walaupun Tanpa Ijin Resep Dokter


					Masih Saja Ada, Transaksi Penjualan Obat obatan Jenis Tramadol dan Exsimer Sangat Bebas Walaupun Tanpa Ijin Resep Dokter Perbesar

Brigadenews.co.id, KABUPATEN BEKASI –
Dalam Kegiatan Kontrol sosial ada salah satu oknum pribumi setempat ikut kerja sama dalam penjualan obat obatan terlarang yang tidak memiliki surat izin edar dari DinKes(Dinas kesehatan).

Warung atau toko tersebut lumayan rapih,para pemain yang terdiri dari para pemuda -pemudi terlihat lumayan banyak para pecandu yang usia nya banyak yang masih di bawah umur, terpantau keluar masuk ke toko tersebut.

Toko yang menyerupai konter hp .
sering di kunjungi oleh para pelaku pemake ada juga yang menyerupai toko kelontong, tersebut terlihat tutup tapi , mengunakan modus
cash on Delivery(COD)dengan.ciri tas kesampingkan.

Sangat di sayangkan untuk masyarakat sekitar, perlu ada peran penting pengawasan dari para orang tua nya masing masing biar bisa selamat dari ketergantungan,obat.obatan seperti tramadol ataupun exsimer.

Toko kelontong tersebut berada di jalan raya bosih no.8 Wanasari kecamatan Cibitung,pada saat buka di perkirakan dari,jam 9 pagi dan tutup jam 9 malam.

Selain merusak mental generasi muda yang mengakibatkan dapak kecanduan,sampai pada kematian.bahkan bisa merusak akal sehat dan mental serta memicu keributan atau tindak kriminal sampai yang lain-lainnya.

Toko obat yang berkedok toko kosmetik,,Diduga di Bekingi oleh para warga sekitar dari tokoh masyarakat atau karang taruna serta LSM dan ormas tidak menutup kemungkinan keterlibatan oleh oknum-oknum aparatur setempat,pasal nya penjual obat-obatan sangat santai seperti kebal hukum.

Untuk aparat penegak hukum (APH) teritorial wilayah hukum polres kabupaten bekasi agar memberikan efek jera kepada para pelaku perusak mental anak bangsa, obat obatan yang tidak memiliki izin edar obat tersebut golongan G. Tramadol ataupun exsimer termasuk ilegal sangsi pidana dan penjara untuk pelaku atau penjual obat-obatan tanpa ada izin edar diatur dalam pasal 138.
ayat(2)junto pasal 435 UU NO,17
Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12(Dua Belas)tahun penjara pungkasnya”
(Sarip)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Kodim 0510/Tigaraksa di Balik Sukses HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

9 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Amankan Kunker Wakil Presiden dalam Penanaman Jagung di Tigaraksa

9 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Menikmati Kopi dan Jajanan di Pamulang, Kopi Berkesan Jadi Tempat Cocok Untuk Nongkrong Sama Teman

20 Juni 2025 - 08:18 WIB

PT Bumitama Gunajaya Agro Region Kotawaringin Kabupaten Kotawaringin Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025 - 09:13 WIB

Waktunya Belanja Online Anti Ribet! Blibli Punya Semuanya

3 Juni 2025 - 15:12 WIB

Jadikan Ramadhan Untuk Momentum Untuk Menggabungkan Semua Elemen Masyarakat

14 Maret 2025 - 01:46 WIB

Trending di Bisnis