Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 13:00 WIB ·

Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi


					Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi Perbesar

Palangka Raya, – Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.250,6 gram (1,25 Kilogram) dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 43 butir di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) Siang.

 

Pemusnahan Narkoba dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana, didampingi oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat dan _stake holder_ terkait antara lain Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol. I Wayan Korna, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng diwakili Kasi Narkotika Ibu Yuliati, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili Panitera Muda Khusus Tipikor Bapak Efraim, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya diwakili Ibu Wahyu Puspita Dewi, Ketua MUI Kalteng diwakili Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Bapak Bajasukma, Sekretaris LSM Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Bapak Aston Pakpahan, serta dihadiri juga oleh Para Penyidik dan Para Tersangka kasus terkait.

 

Dalam acara tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana sesuai Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Setempat yang menetapkan Benda Sitaan Narkotika sebagian untuk uji laboratorium, sebagian untuk pembuktian persidangan serta selebihnya untuk dimusnahkan. Narkotika yang dimusnahkan tersebut disita dari 11 (sebelas) orang dalam 11 (sebelas) kasus hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Bulan September 2025 di 5 (lima) wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Tengah antara lain di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 3 kasus, di Kabupaten Lamandau sebanyak 1 kasus, di Kapuas sebanyak 1 kasus, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 1 kasus dan di Kota Palangka Raya sebanyak 5 kasus.

 

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan serbuk/kristal shabu ke dalam air panas dalam panci besar yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex) Kemudian diaduk hingga larut habis selanjutnya limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

 

Seusai kegiatan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalimantan Tengah Bapak Bajasukma memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus Narkoba terutama di wilayah Kalimantan Tengah, “saya sangat apresiasi kepada Polda Kalteng dan jajaran atas kinerjanya dalam memberantas peredaran gelap Narkoab di Kalimantan Tengah ini, semoga hal ini membawa manfaat bagi masyarakat dan masyarakat kita terbebasa dari bahaya narkoba” pungkasnya. (w19)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Babinsa Cukanggalih Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas

30 Mei 2026 - 09:59 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polsek Kelapa Dua Berhasil Temukan Keluarga Anak Perempuan yang Terpisah dari Orang Tuanya

30 Mei 2026 - 09:58 WIB

Brimob Metro Jaya Gagalkan Tawuran di Ciputat, 5 Pemuda Diamankan Dengan Barang Bukti Stik Golf

30 Mei 2026 - 07:51 WIB

Polsek Curug Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal, Wujud Nyata Perlindungan Konsumen dan Kesehatan Masyarakat

30 Mei 2026 - 07:33 WIB

Patroli Skala Sedang Poksek Pondok Aren Perkuat Kehadiran Polri, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

30 Mei 2026 - 07:28 WIB

Poskamling Rerpadu Jelupang Aktif, Polsek Serpong Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

30 Mei 2026 - 07:21 WIB

Trending di News