Menu

Mode Gelap

News · 22 Mei 2025 12:46 WIB ·

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana


					Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Perbesar

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Grand Final Duta Baca 2026, Pemkab Garut Dorong Generasi Muda Jadi Agen Literasi dan Budaya Gemar Membaca

26 Juni 2026 - 13:33 WIB

Perkuat Persatuan dalam Keberagaman, Polres Garut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

26 Juni 2026 - 13:25 WIB

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke – 80, Polres Garut Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis untuk 200 Warga

26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Libur Panjang Aman, Satpolairud Polres Garut Intensif Patroli Pantai dan Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

26 Juni 2026 - 13:11 WIB

Jumat Berbagi Satbrimob Jabar, Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

26 Juni 2026 - 06:51 WIB

Patroli Blue Light dan Operasi Cipta Kondisi Polsek Serpong Perkuat Keamanan Malam, Cegah Kejahatan Jalanan

26 Juni 2026 - 06:17 WIB

Trending di News