Tangerang Selatan,Brigadenews.co.id-Setelah buron selama hampir delapan bulan, Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengamankan dua pelaku utama dalam kasus tawuran berdarah yang menyebabkan satu korban jiwa dan satu lainnya luka parah di Kampung Dangdang, Kelurahan Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait temuan seorang pemuda dengan luka robek parah di bagian perut yang dilarikan ke RS Selaras.
“Korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Saat ditangani oleh dokter jaga, penyebab luka tidak dapat dijelaskan secara pasti. Masyarakat lalu melaporkan hal ini ke kami, dan anggota langsung bergerak ke lokasi serta ke rumah sakit,” ungkap AKP Dhady Arsya.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. Namun setelah menjalani perawatan intensif selama sepuluh hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 24 September 2024.
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat sabetan senjata tajam yang diduga terjadi saat tawuran antar kelompok remaja. Penyelidikan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk mengarah kepada sejumlah nama yang diduga terlibat, antara lain inisial AR alias P, MRS alias R, N alias H, dan MH alias P. Namun saat didatangi, para pelaku diketahui telah melarikan diri dari tempat tinggal masing-masing.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku. Pelaku berinisial AR alias P (21 tahun) diamankan di wilayah Serpong, dan MH alias P (15 tahun) kami tangkap di Rumpin, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Cisauk guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami tegaskan, Polsek Cisauk tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena telah merenggut nyawa. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain agar segera menyerahkan diri sebelum kami jemput paksa,” tegas AKP Dhady Arsya.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polsek Cisauk dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Rudi)














