Menu

Mode Gelap

News · 6 Mei 2025 06:03 WIB ·

Kasus Penggelapan Dana Milik Kopbun LGP Masuk Tahap II Ini Penjelasan nya Dari Kejari Ketapang 


					Kasus Penggelapan Dana Milik Kopbun LGP Masuk Tahap II Ini Penjelasan nya Dari Kejari Ketapang  Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Kasus tindak pidana penggelapan dana milik Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada (LGP) kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dengan tersangka S, selaku ketua umum dan CHM selaku bendahara beserta barang bukti sudah memasuki tahap II.

 

Penyerahan barang bukti beserta tersangka oleh penyidik polres Ketapang kepada penuntut umum bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 15.00 Wib beberapa hari yang lalu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syahrul Syaban,S.H,M.H membenarkan telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus penggelapan dana milik Koperasi Perkebunan LGP dari penyidik Polres Ketapang.

 

” Dalam tindak pidana penggelapan tersebut Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada mengalami kerugian sejumlah Rp 1.516.000.000 (satu milyar lima ratus enam belas juta rupiah). Dimana hal ini bermula dari Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada yang merupakan mitra dari PT. Harapan Hibrida Kalbar. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2024, Tersangka S, Tersangka CHM dan orang yang bernama JBP (DPO) selaku Sekretaris Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada memperoleh Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang agar segera membayar tunggakan pajak Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada pada tahun 2018 sebesar Rp 2.516.000.000 (dua milyar lima ratus enam belas ribu rupiah) ” papar Syahrul, Selasa (6/5/2025).

 

Ditambahkannya, Selanjutnya para tersangka mengajukan Surat Permohonan Penarikan Dana kepada Pimpinan PT. Harapan Hibrida Kalbar-SJE Cc. Manager Plasma PT. USTP untuk mengirimkan uang sebesar Rp 2.516.000.000 (dua milyar lima ratus enam belas ribu rupiah) yang akan dipergunakan membayar pajak.

 

” Akan tetapi setelah menerima uang tersebut, justru baik Tersangka S, CHM dan orang yang bernama JBP tidak membayarkan seluruhnya namun justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh masing-masing tersangka. Kedua tersangka untuk sementara untuk 20 hari ke depan ditahan di Lapas Pontianak ” pungkasnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Atas Gelar Doktor  KOMBESPOL Sardo MP Sibarani SIK.MH

24 Mei 2026 - 14:59 WIB

AKP Dhady Arsya Pimpin Razia Tengah Malam, Polisi Amankan Remaja Diduga Hendak Tawuran

24 Mei 2026 - 13:34 WIB

Polsek  Serpong Gelar “Prioritas Razia Stasioner”

24 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pengamanan Ketat Brimob Jabar Warnai Laga Penentuan Juara, Persib Bandung Cetak Sejarah Tiga Kali Beruntun

24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Hari Ke-13, Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa di Kadipaten Majalengka Hampir Rampung

24 Mei 2026 - 11:08 WIB

Kapolres Tangsel Patroli dan Pantau Langsung Kepulangan Viking Tangsel, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Pasca Penutupan BRI Liga 1

24 Mei 2026 - 07:59 WIB

Trending di News