Menu

Mode Gelap

News · 16 Apr 2025 04:46 WIB ·

Polres Ketapang Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu


					Polres Ketapang Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Perbesar

Ketapang – Polda Kalbar, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 ons atau tepatnya seberat 612,37 gram.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (14/04/2025) Pukul 16.00 Wib, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terhadap seorang oknum warga. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dilapangan, tim gabungan Satuan Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek Simpang Hulu berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan.

 

“ Awalnya kami menerima informasi adanya seorang pria berinisial AH (49) yang diketahui warga dari Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang. Dimana AH diduga sedang membawa sejumlah narkotika dari Kota Pontianak dan akan melewati jalur jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu menggunakan sebuah mobil minibus. Dari informasi ini, pada hari Jumat 11 April 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, kami bersama anggota Polsek Simpang Hulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku AH dan barang bukti ” Ucap Aris.

 

Dilanjutkannya, Tim gabungan langsung menghentikan laju kendaraan mobil pelaku yang saat itu sedang melintas di area jalan Trans Kalimantan, tepatnya di area depan Kantor Polsek Simpang Hulu. Dengan disaksikan perangkat Desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku Dimana dari penggeledahan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 6 kantong klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 612,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah meliknya.

 

“ Pelaku AH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang, Dimana pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya sampai disini, kami juga terus melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram ini serta pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pungkas AKP Aris.

 

Keberhasilan ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Ketapang dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan Ketapang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tegas, Ketua Yayasan Cakra Sehati Resmi Polisikan Oknum Scurity Karena Palsukan Surat

26 Mei 2026 - 11:50 WIB

Hari Ke – 15, Jembatan Merah Putih Presisi di Kadipaten Majalengka Hampir Rampung, Warga Mulai Bisa Melintas

26 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polsek Legok Gelar Razia Stasioner Antisipasi Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Aman Terkendali

26 Mei 2026 - 04:32 WIB

Bhabinkamtibmas Binong Sambangi Pos Kamling, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

26 Mei 2026 - 03:54 WIB

Patroli dan Razia Stasioner Polres Tangsel, Antisipasi Begal hingga Balap Liar di Sejumlah Titik Rawan

26 Mei 2026 - 03:48 WIB

PT BGA Group Region Kotawaringin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/ 2026

26 Mei 2026 - 02:42 WIB

Trending di News