Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2025 09:26 WIB ·

Di Duga Menyalahi Aturan, Proyek Pekerjaan Pembuatan Pelengkap Ruas Jalan Bojong – Cimaragas Tidak Jelas Papan Informasi Proyek dan Mengabaikan Aturan K3.


					Di Duga Menyalahi Aturan, Proyek Pekerjaan Pembuatan Pelengkap Ruas Jalan Bojong – Cimaragas Tidak Jelas Papan Informasi Proyek dan Mengabaikan Aturan K3. Perbesar

Ciamis,Brigadenews.co.id –
Proyek DPUPR Kab Ciamis, Pekerjaan Pembuatan Pelengkap Ruas Jalan Bojong – Cimaragas yang menggunakan sumber anggaran Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.733.000,- di duga telah menyalahi aturan Undang – Undang Transparansi Publik.

Salah satu nya adalah tidak di cantumkan nya nama pihak pelaksana pekerjaan tersebut dan nomor kontrak pekerjaan tersebut, di mana 2 komponen itu adalah sesuatu yang wajib ada dalam setiap Papan Informasi Proyek suatu Pekerjaan Proyek Pemerintah. Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan Papan Informasi Proyek tersebut harus membuat secara lengkap tentang pekerjaan proyek tersebut, di antaranya Pelaksana Pekerjaan, Nomor Kontrak Proyek, Besar Anggaran Proyek, Periode waktu pekerjaan. Hal ini sesuai dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut :
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, di mana dalam hal ini penyelenggara jasa dapat di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga terlihat para pekerja tidak menggunakan APD, dengan kata lain dari pihak pelaksana pekerjaan telah mengabaikan aturan K3 yang merupakan kewajiban yang harus di ikuti demi menjaga keselamatan kerja.
Hal ini di atur dalam Undang Undang antara lain :

UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.

UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

Padahal, sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Bahkan jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.

Yli

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Cipayung Laksanakan Sambang dan Cooling System Sekaligus Monitoring Renovasi Rumah Layak Huni

13 Mei 2026 - 13:26 WIB

Kapolsek Ciputat Timur Hadiri Silaturahmi Wali Kota Tangsel Bersama Pengasuh Pesantren Se-Tangerang Selatan

13 Mei 2026 - 13:22 WIB

Kapolres Mojokerto Andi Yudha Anti Wartawan, FWJ Indonesia Angkat Bicara!

13 Mei 2026 - 13:17 WIB

Kepala Desa Jejalen Jaya H.Kumpul Mengantar Jamaah Haji hingga Kertajati,Kebanggaan Tersendiri Buat Warga Wujud Kedekatan Seorang Pemimpin

13 Mei 2026 - 13:13 WIB

Besok! Pelatihan Juru Sembelih Halal MUI Tangsel di BSD Targetkan 300 Peserta

13 Mei 2026 - 13:06 WIB

Gelar Ikrar Bersama Lawan Narkoba , Penipuan dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Yang Bersih Bersama Kalapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga

13 Mei 2026 - 09:32 WIB

Trending di News