Tangsel,Brigadenews.co.id-Polsek Ciputat Timur mengamankan seorang pelajar berinisial NZF (18) yang diduga melakukan penjualan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pengamanan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jl. Tarumanegara, Cipayung, Ciputat Timur.
Petugas piket fungsi yang dipimpin IPTU Aifel Ismana mendatangi lokasi setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di sebuah ruko.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 150 butir Eximer, 34 butir Tramadol, 22 butir Trihex, 1 unit handphone Vivo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp26.000.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.














