Menu

Mode Gelap

News · 29 Agu 2026 07:47 WIB ·

Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, 12 Laporan Polisi Berhasil di Ungkap


					Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, 12 Laporan Polisi Berhasil di Ungkap Perbesar

INDRAMAYU, Brigadenews.co.id – Kepolisian Resor Indramayu sukses menuntaskan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari penuh, terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2026.

Operasi ini difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menjamin terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Dalam konferensi pers terkait hasil operasi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan total 24 orang tersangka dari berbagai kasus kriminalitas, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolres merinci untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24) , AA (15 tahun 10 bulan) , dan SAM (16 tahun 7 bulan) .

Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24) .

Kapolres menyampaikan enam orang di antara para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang meresahkan masyarakat. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku beraksi dengan memepet kendaraan korban di jalan raya lalu merampasnya secara paksa di bawah ancaman senjata tajam.

Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dan merusak kontak menggunakan kunci letter T.

“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres kepada awak media di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026)

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kuncinya, serta 9 potong pakaian. Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peranan masing-masing.

Kapolres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan patroli pencegahan serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan.

“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL TAHIR MUHIDDIN, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H..

(Krn)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Pelayanan Prima, Kapolres Indramayu Gratiskan Pengembalian Barang Bukti Kendaraan

29 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Terima 48 Personel BKO Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri dan Bantuan Sarpras dari Kapolri, Polda Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla

29 Agustus 2026 - 03:28 WIB

Polda Kalteng Imbau Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak di Media Sosial

29 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Ketua Dewan Pembina FASJAB Soroti Dugaan Pungli Dipo Sampah Wilayah Kecamatan Pancoran

29 Agustus 2026 - 03:05 WIB

TNI-Polri Gelar Patroli Cipta Kondisi di Pagedangan, Sasar Jalan Utama hingga Sentra Ekonomi

29 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Perkuat Jaga Jakarta On The Spot Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Skala Besar Gabungan 3 Pilar dan Sabuk Kamtibmas Digelar di Pamulang

29 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di News