TANGERANG SELATAN,Brigadenews.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik produksi uang palsu yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000 di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000. Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai nominal, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi maupun pemesanan uang tersebut.
“Di sini kita amankan empat orang dengan inisial S, NC, D, dan AB,” ujar Budi saat memberikan keterangan di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi uang yang diduga palsu tersebut.
Diduga Berproduksi Sejak Maret 2026
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan.
Penyidik menemukan ratusan ribu lembar uang menyerupai rupiah di sebuah ruko yang berada di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
“Sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Victor.
Dari lokasi produksi, polisi mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pembuatan uang tersebut.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial AB yang diduga sebagai pemesan. AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Victor mengatakan, barang yang ditemukan berada dalam dua kondisi. Sebagian sudah dipotong menyerupai lembaran uang, sementara sebagian lainnya masih berbentuk lembaran yang belum diproses.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas produksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026.
Polisi Sita Mesin Offset hingga Peralatan Produksi
Selain ratusan ribu lembar uang menyerupai rupiah, polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang, tinta, laptop, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Victor menyebut, hasil produksi tersebut memiliki tingkat kemiripan yang cukup tinggi dengan uang rupiah asli.
“Ini kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ungkapnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya dua orang yang pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana serupa pada 2019 dan 2022.
Sejumlah alat komunikasi turut diamankan untuk membantu penyidik mengungkap pola komunikasi, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Belum Sempat Beredar di Masyarakat
Meski jumlah uang yang ditemukan mencapai 360.000 lembar, polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Victor mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah masuknya uang palsu ke dalam sistem peredaran uang di Indonesia.
“Uang ini belum sempat beredar. Jadi Subdit 2 Ekbang Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan,” ujarnya.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik dugaan produksi uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memesan serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kegiatan produksi.
Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Bank Indonesia
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), khususnya berkaitan dengan pembuktian dan pemeriksaan ahli terhadap karakteristik uang yang ditemukan.
Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan status dan karakteristik barang bukti, termasuk unsur-unsur yang menjadi pembeda antara uang rupiah asli dengan uang yang diduga palsu.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan melakukan langkah mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut lembaran kertas yang menyerupai uang.
“Uang rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah. Ini merupakan simbol kedaulatan bangsa,” kata Budi.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Victor.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan di balik dugaan produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses produksi, pemesanan maupun rencana peredaran uang yang menyerupai rupiah tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya pemalsuan rupiah merupakan tindak pidana serius karena menyangkut kepercayaan publik, stabilitas sistem pembayaran, serta kedaulatan negara.
(Rudi)














