Tangerang,Brigadenews.co.id-Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.A. (24), M.F., dan M.R. diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rovi, S.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang disalahgunakan di wilayah hukumnya.
“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujar AKP Rokhmatulloh.
Terduga pelaku R.A. (24) diamankan di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari tangan R.A., petugas menyita barang bukti berupa:
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp123.500;
– 248 butir Tramadol;
– 186 butir Eximer;
– 2 buah gunting; dan
– 1 buah tas pinggang warna hitam merek FASHION The High Quality Goods.
Sementara itu, terduga pelaku M.F. dan M.R. diamankan di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 150 butir Tramadol;
– 846 butir Eximer;
– 13 butir Mersi;
– 20 butir Alprazolam;
– 12 butir Kamlet; dan
– 180 butir Triex.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tersebut.
Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan resep dokter. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
(Rudi)














