Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2026 11:43 WIB ·

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter, Ribuan Butir Obat Disita


					Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter, Ribuan Butir Obat Disita Perbesar

Tangerang,Brigadenews.co.id-Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.A. (24), M.F., dan M.R. diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rovi, S.Psi., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang disalahgunakan di wilayah hukumnya.

“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” ujar AKP Rokhmatulloh.

Terduga pelaku R.A. (24) diamankan di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari tangan R.A., petugas menyita barang bukti berupa:

– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp123.500;
– 248 butir Tramadol;
– 186 butir Eximer;
– 2 buah gunting; dan
– 1 buah tas pinggang warna hitam merek FASHION The High Quality Goods.

Sementara itu, terduga pelaku M.F. dan M.R. diamankan di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

– 150 butir Tramadol;
– 846 butir Eximer;
– 13 butir Mersi;
– 20 butir Alprazolam;
– 12 butir Kamlet; dan
– 180 butir Triex.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tersebut.

Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan resep dokter. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

 

 

 

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korem 052/Wkr Apresiasi Mitra Media, Perkuat Sinergi Informasi kepada Masyarakat

10 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian

10 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Cianjur Pimpin Apel Pemberian Penghargaan kepada Personel Berprestasi

10 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Polsek Kelapa Dua Hadir di Jam Sibuk, Pengaturan Lalu Lintas Jaga Arus Tetap Lancar dan Terkendali

10 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Patroli Jalan Kaki Polsek Pamulang Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian dan Permukiman

10 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMK Sasmita Jaya, Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

10 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Trending di News