Menu

Mode Gelap

POLRI · 3 Agu 2026 07:31 WIB ·

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar


					Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Polda Kalbar, Seorang terduga pelaku wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas Polsek Marau Polres Ketapang, Jumat (31/07/2026) sekira pukul 16.00 Wib. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

 

Terduga pelaku seorang wanita berinisial W (26), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Matan Hilir Selatan. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPDA Septo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu di lokasi kost tersebut. ” Setelah mendapatkan informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan meminta beberapa warga setempat untuk mendampingi saat penggeledahan. Di dalam kamar kos, kami menemukan pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan,” ujar IPDA Septo, Senin (03/08/2026) Pukul 10.00 Wib.

 

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,97 Gram Brutto beserta perangkat lainnya.

 

“ Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut kepunnyaannya dan akan di jual kembali. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami dari Polsek Marau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ” Tandasnya.

(Slh).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Manis Mata Bersama PT Bangun Nusa Mandiri Gelar Patroli Gabungan dan Edukasi Masyarakat

22 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Juang Polri 2026, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

21 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Penuh Deklarasi Anti Narkoba

20 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Meninggal

19 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Polsek Banyuresmi Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 12 Knalpot Tidak Sesuai Standar Diamankan

19 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

19 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Trending di POLRI