Menu

Mode Gelap

POLRI · 29 Jul 2026 01:27 WIB ·

Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla


					Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla Perbesar

Palangka Raya, Brigadenews.co.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh Polres, Polresta, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengetahui penyebab munculnya api.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, usai melakukan patroli bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan unsur Forkopimda, di Kelurahan Sabangau, Selasa (28/7/2026).

 

“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” kata Kapolda Kalteng.

 

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan setiap peristiwa karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Penyelidikan juga bertujuan untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.

 

Kapolda mengungkapkan, jajaran Polresta bersama Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi dan memperdalam penyelidikan terhadap asal mula kebakaran.

 

“Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan, seperti memancing dan meninggalkan api tanpa dipastikan padam.

 

“Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Ketapang Raih Peringkat III Pemanfaatan Lahan Produktif Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Polda Kalbar

30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polsek Kendawangan Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif

30 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Dansatbrimob, Tongkat Kepemimpinan Resmi Beralih kepada Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo

30 Juli 2026 - 08:55 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kematian Pria Berinisial S, Puslabfor Dilibatkan Dalam Olah TKP

30 Juli 2026 - 08:26 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dansat Brimob di Tangkiling Palangkaraya 

30 Juli 2026 - 06:23 WIB

Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Satu Pengedar

29 Juli 2026 - 12:59 WIB

Trending di POLRI