Menu

Mode Gelap

News · 29 Jul 2026 04:07 WIB ·

Dishub Tangsel, Satlantas Polres Tangsel dan Denpom Gelar Razia Gabungan, Tindak Truk Bermuatan Berlebih dan Kendaraan Langgar Aturan


					Dishub Tangsel, Satlantas Polres Tangsel dan Denpom Gelar Razia Gabungan, Tindak Truk Bermuatan Berlebih dan Kendaraan Langgar Aturan Perbesar

TANGERANG SELATAN,Brigadenews.co.id– Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menegakkan ketertiban angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan, Denpom, dan Polisi Militer (PM) menggelar razia gabungan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan AK, Kecamatan Setu, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan pembatasan operasional, memiliki muatan berlebih (overload), tidak sesuai perizinan, serta kendaraan yang masa uji berkala (KIR)-nya telah habis berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Budi Jatmiko, mengatakan bahwa razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin pengusaha maupun pengemudi angkutan barang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Operasi ini tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional serta melengkapi seluruh persyaratan kendaraan, termasuk izin operasional dan masa berlaku KIR,” ujarnya.

Menurut Budi, petugas memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton yang masih beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan. Kendaraan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan atau KIR yang sudah tidak aktif juga menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi tersebut.

Selain melakukan penindakan, petugas turut mengimbau para pengusaha angkutan dan para sopir untuk menaati Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan MST di atas 8 ton dilarang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dishub Kota Tangerang Selatan berharap kegiatan penegakan hukum secara terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan barang untuk lebih tertib dalam menjalankan operasional kendaraan, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta mampu meminimalisasi risiko kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas gabungan menemukan sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan. Beberapa kendaraan langsung dikenakan sanksi tilang karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, seperti dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta masa berlaku uji berkala (KIR) yang telah habis.

Seluruh pelanggaran tersebut ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

 

(Rudi)

 

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

CETAR Cegah Tawuran, Polsek Kelapa Dua Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial

29 Juli 2026 - 04:59 WIB

Korem 052/Wijayakrama perkuat ketahanan ideologi generasi muda melalui seminar bela negara, anti-radikalisme, dan Pancasila.

28 Juli 2026 - 13:04 WIB

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pangkormar, Perkuat Sinergi TNI-Polri

28 Juli 2026 - 10:18 WIB

Danrem 052/Wijayakrama perkuat sinergi dengan dunia pendidikan, siapkan generasi unggul berkarakter dan berwawasan kebangsaan.

28 Juli 2026 - 08:51 WIB

Penuh Haru, H. Mukroni Berpamitan sebagai Camat Pamulang, H. Mamat Resmi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

28 Juli 2026 - 08:42 WIB

Bhabinkamtibmas Kelapa Dua Perkuat Jakarta On The Spot Melalui DDS dan Cooling System, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

28 Juli 2026 - 07:14 WIB

Trending di News