Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 28 Jun 2026 14:27 WIB ·

Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Beserta 19 Paket Narkotika Diamankan


					Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Beserta 19 Paket Narkotika Diamankan Perbesar

GARUT, brigadenews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.

Seorang pria berinisial RH (25) warga Kecamatan Sukawening Kab Garut berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram, yang terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat serta 5 paket yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sebuah akun Instagram bernama KM, yang identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut saat ditemui awak media (28/06/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(Supardi/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

31 Juli 2026 - 14:28 WIB

AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. Resmi Disambut dengan Tradisi Adat Dayak dan Melayu Sebagai Kapolres Melawi

31 Juli 2026 - 13:59 WIB

Program Bedah Rumah Kemerdekaan Polsek Kelapa Dua, Wujudkan Kepedulian Polri untuk Masyarakat

31 Juli 2026 - 13:33 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor

31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Bhabinkamtibmas Malangnengah Sambangi SMPN 3 Pagedangan, Edukasi Pelajar Lewat Patroli Sambang Cegah Tawuran

31 Juli 2026 - 13:21 WIB

Ungkap Sindikat Pencurian Peralatan BTS, Ditreskrimum Polda Kalbar Bekuk 4 Pelaku

31 Juli 2026 - 10:52 WIB

Trending di POLRI