TANGERANG SELATAN,Brigadenews.co.id — Transparansi informasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini tertuju pada deretan angka yang tercantum dalam nomor Surat Keputusan (SK) PBG yang terpasang pada banner atau plang proyek pembangunan di sejumlah lokasi.
Perhatian tersebut muncul setelah sejumlah awak media dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan makna kode penomoran yang tertera pada dokumen PBG, seperti format nomor SK-PBG-367401-05022025-001 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Yoga, menjelaskan bahwa nomor yang tercantum merupakan identitas dokumen yang diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemerintah pusat.
“Itu nomor PBG yang dikeluarkan dari SIMBG, sistem pusat PBG,” ujar Yoga saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Rabu (10/6/2026).
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa proses penerbitan nomor PBG tidak dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah, melainkan mengikuti sistem dan mekanisme yang telah terintegrasi secara nasional melalui SIMBG.
Berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku, sistem SIMBG memang menerapkan format penomoran tertentu sebagai identitas dokumen perizinan bangunan. Struktur nomor tersebut umumnya memuat kode wilayah, tanggal penerbitan dokumen, serta nomor registrasi yang dihasilkan oleh sistem secara otomatis untuk kebutuhan administrasi dan pelacakan data.
Meski demikian, minimnya pemahaman masyarakat mengenai struktur kode tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di lapangan. Sejumlah pihak menilai diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat dapat memahami mekanisme penerbitan PBG, termasuk arti dan fungsi kode yang tercantum pada setiap dokumen.
Pemasangan plang atau banner PBG sendiri merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Melalui informasi yang ditampilkan pada lokasi pembangunan, masyarakat dapat mengetahui legalitas bangunan yang sedang dikerjakan sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi yang mudah dipahami publik menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan. Oleh karena itu, penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme dan kodefikasi dalam dokumen PBG dinilai dapat membantu menghindari kesalahpahaman maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut kepada otoritas teknis terkait, termasuk pihak yang mengelola SIMBG di tingkat pusat. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai struktur penomoran dokumen PBG serta memastikan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis yang berlaku secara nasional.
Dengan adanya penjelasan yang lebih lengkap dari pihak berwenang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai sistem perizinan bangunan yang saat ini diterapkan pemerintah, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan.
(Red)














