Menu

Mode Gelap

News · 10 Jun 2026 02:36 WIB ·

Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE.SH Angkat Bicara” : Tertibkan Pengusaha Hotel yang memiliki ijin maupun tidak, Rumah makan dan Pabrik Pembuatan Tempe yang tidak kantongi Amdal


					Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE.SH Angkat Bicara” :     Tertibkan Pengusaha Hotel yang memiliki ijin maupun tidak, Rumah makan dan Pabrik Pembuatan Tempe yang tidak kantongi Amdal Perbesar

Brigadenews.co.id, Kalbar – Lingkungan Bersih, Udara Bersih dan segar adalah idaman warga masyarakat segala lapisan tanpa kecuali, yang kini, keadaan seperti tertulis diatas saat ini tidak lagi kita temui pada aliran sungai (Parit,) Comberan kotor di seputar rumah makan yang menjadi penyebab kisruh lingkungan.

Apa penyebabnya? Penyebabnya Dinas Instansi DLH Kota Pontianak tidak berfungsi dengan baik alias krodit dalam fungsi menjalan tugas harian yang kebanyakan tidur !! Ungkapan ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE.SH pada Selasa , 9/06/26 disekretariat LBHi PERS di Sekretariat Darurat Jalan Perdamaian Kota baru ujung . Kebanyakan dalam menjalankan tugas DLH Kota seperti acuh tak acuh pada lingkungan, kenapa saya sebut acuh tak acuh, Karena apa? Karena Kepala DLH atau Tim petugas Lapangan banyak mengenal pengusaha Besar – kecil dan menengah. (Para pengusaha Hotel, Rumahmakan juga Boss Tempe red)

 

Tidak ditertibkan kebanyakan pakai Analogi Gampang

SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Usaha kecil + dampak lingkungan rendah, Contoh: warung makan, kafe kecil <50 kursi Paling gampang. Tinggal bikin surat pernyataan “Saya sanggup jaga lingkungan” di OSS Kayak bikin surat pernyataan di atas materai. Nggak perlu konsultan

UKL-UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan Usaha menengah + dampak sedang, Contohnya restoran menengah, hotel melati di Jalan Johar yang sekarang sedang di ributkan, rumah makan lebih 10 kursi dan bertajukan khas satu Daerah tertentu itu Mutlak Harus bikin dokumen UKL-UPL + rencana ngelola limbah, air, sampah. Bisa pakai konsultan Kayak bikin PR lah “Ini cara yang baik mengelola sampah & limbahnya, hanya diatas kertas selebihnya nggak dibuat Amdalnya dan Tim DLH sampai pada surat kesanggupan saja.

 

 

AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha besar + Dampak penting dan Berdampak besar. Contoh: pabrik, mall, PLTU. Restoran, Hotel Melati periksa bagian Dapurnya ada untuk buang limbah berdampak pencemaran air dan penyebab udara sekitar Menimbulkan Bau tak sedap disebabkan cucian piring skala Besar dan Berkesinambungan akibat sisa makan berlemak, sisa makanan yang dapat menimbulkan jamur jika numplek alias tergenang dalam waktu 3 hari saja akan menimbulkan bau menyengat dan seperti bau pada timbunan sampah, pemikiran itu jarang masuk di otak para pengusaha rumah makan dan Hotel juga pabrik yang bukan berasal dari warga lokal atau bukan putra asli kebanyakan mereka pendatang

Dalam tulisan ini saya tidak membeda-bedakan asal muasal apabila pendatang dapat menjaga kesehatan lingkungan disekitar usahanya, terutama pembuatan Tempe di Jeruju, mereka tahu bahwa parit atau aliran air banyak digunakan warga untuk Berwudhu ini dibuat cuci kedelai, dan masih banyak kepentingan dan keperluan penggunaan aliran parit Jeruju kalau sungai Jawi ya jangan ditanya lagi lah sudah tidak layak dipakai karena Dekat dengan Rumah Sakit Antonius yang punya aliran pembuangan Siluman dari sisa pemandian Mayat itu kita kesampingkan lah karena sudah bertahun DLH tidak peduli masalah Sungai Jawi.

 

Bahasan utama saya adalah untuk penertiban Amdal Rumahmakan dan pembuatan tempe juga Hotel yang wajib Amdal tapi dianggap sepele oleh mereka, kita tahu berbagai kegiatan sebagian masyarakat Pontianak ada yang masih menggunakan aliran air Parit terutama di wilayah Jeruju dimana ada pengusaha tempe yang dengan leluasa mencemari parit untuk mencuci kedelai.

 

Walaupun ada air ledeng tidak dapat menjadi patokan karena terkadang aliran PDAM mati, dan penampungan air Hujan hanya dipakai untuk keperluan air minum dan memasak (Cuci Beras red) maka dari itu para pengusaha tempe, tahu, rumah makan Instansi terkait DLH jangan tidur makan gaji buta, harus diperhatikan itu usahawan pendatang dan lokal yang bandel tidak memiliki Penampungan pembuangan sampah limbah

 

Dari sini kita dapat melihat lemahnya Instansi terkait yang menertibkan pengusaha yang berdampak menyebar limbah.

Yang kebanyakan tidak memikirkan dampak Negative yang ditimbulkan dari upaya kerja mereka mencari makan, silahkan asal jangan rusak Lingkungan indah kota kita yang mana Walikota nya Bapak H Edi Rusdi Kamtono pasti akan murung dan pasti tidak senang jika melihat kotanya penuh polusi limbah di darat dan di sungai, untuk pengusaha Tersebut diatas jangan berpikiran tidak perlu Amdal dan anggap remeh urusan AMDAL karena pikir mereka usaha kecil kok, ya nggak perlu Amdal kecuali usaha super besar boleh diurus itu salah Boss

 

Perlu diketahui “Malahan usaha kecil yang Paling ribet & mahal untuk di urus”

 

Karena Harus survei lapangan, uji lab, konsultasi publik, perlu konsultan ahli Kayak bikin skripsi S1 Hukumlah susahnya tentang dampak dari usaha rumahmakan di seluruh lingkungan periksa Dapurnya layak atau tidak untuk dipakai memasak

 

Ada 3 Kunci tentang Pembedaannya, antara lain

 

1. *Dampak lingkungan* = mungkin kira kira seperti Ini patokannya. Limbah cair banyak, bau, bising, macet = dampak tinggi

2. *Skala usaha* = Jumlah kursinya, juga luas bangunannya, kapasitas produksi

3. *Lokasi* = Dekat sungai, pemukiman padat, hutan lindung pasti lebih ketat Dinas Terkait khususnya DLH untuk Menjaga Amdal pada tiap usaha

 

*Buat Rumah Makan:*

1. *Warung tenda/kecil* → SPPL + grease trap cukup

2. *Restoran 50-200 kursi* → UKL-UPL + IPAL lengkap wajib

3. *Restoran chain/industri makanan* limbahnya masif

 

SPPL/UKL-UPL adalah syarat wajib terbit NIB di OSS sekarang. Nggak ada ya NIB nggak akan keluar. Jika ada izin Amdal/Ipal artinya Surat Bodong, untuk itu Instansi DLH mohon terjun kelapangan dengan ketat sambangi tiap tiap rumah makan dan pabrik pembuatan Tempe, Tahu agar tertib untuk Wartawan juga LSM jangan mau di Interpensi jika menjalankan tugas Publik dan Kemasyarakatan, dan DLH jangan hanya jadi Boneka yang melambai di dasboard mobil pungkas ketua LBHI-PERS menutup ungkapannya.(Dituliskan oleh : Robinhodkalbar.com)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Razia Stasioner Polres Tangerang Selatan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

10 Juni 2026 - 03:16 WIB

Satlantas Polres Tangsel Sisir Jalan Boulevard BSD, Pastikan Pengendara Terhindar dari Ranjau Paku

10 Juni 2026 - 03:12 WIB

Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar di Pacet Cianjur, Wujud Nyata Kehadiran Polri Menjaga Keamanan Masyarakat

10 Juni 2026 - 01:57 WIB

Patroli Harkamtibmas Brimob Jabar di Cirebon, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

10 Juni 2026 - 01:39 WIB

Polisi Lakukan Evakuasi Laka Lantas di Malangbong

9 Juni 2026 - 16:12 WIB

Polsek Cibalong Cek TKP Korban Tenggelam di Sungai Cikaengan

9 Juni 2026 - 16:08 WIB

Trending di Han-Kam