Menu

Mode Gelap

News · 4 Jun 2026 15:51 WIB ·

Bolehkah Aparat Kepolisian Joint Usaha Swasta diluar Dinas?


					Bolehkah Aparat Kepolisian Joint Usaha Swasta diluar Dinas? Perbesar

Brigadenews co.id, Kalbar – Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

 

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, Saya Rusman Haspian SE SH / Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Pers. Yang mana dalam tulisan ini dapat berbagi sedikit Pengetahuan Yang Mudah mudahan dapat menambah wawasan pengetahuan tentang Perjalanan Hukum untuk Anggota Polri dan ASN dimana saja berada semoga kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat.

 

Ada pertanyaan dari Rekan Anggota LBHI-PERS Provinsi Lampung mengenai Seorang Anggota Polisi Aktip Apakah Boleh memegang Satu jabatan di perusahan Swasta sebagai Scuriti atau memegang salah satu Jabatan di Gudang Oli

 

*Gudang oli bisa, tapi ada rambu-rambunya.* Ini masuk kategori usaha umum, bukan usaha yang dilarang keras kayak judi/miras.

 

Tapi karena oli = barang dagangan + ada risiko kebakaran/limbah, jadi aturannya lebih ketat.

 

### *1. Status Anggota Polri yang Buka Gudang Oli*

*Boleh kalau statusnya “Pemilik Modal/Penanam Saham”*

*Dilarang kalau statusnya “Pengurus/Direktur/Kasir/Penjaga Gudang”*

 

Artinya: Nama PT/CV + SIUP bisa atas nama istri/anak/keluarga. Kamu cukup sebagai investor. Operasional harian, negosiasi ke bengkel, ngatur karyawan = serahkan ke orang lain.

 

Kalau kamu sendiri yang muter-muter nagih ke bengkel pas jam dinas = rawan kena kode etik PP 2/2003 Pasal 11.

 

### *2. 3 Risiko Benturan Kepentingan buat Gudang Oli:*

1. *Pakai fasilitas dinas*: Ngirim oli pakai mobil dinas/plat merah = pelanggaran berat. Kena Propam.

2. *Pakai atribut Polri*: Ngaku-ngaku “Pak Polisi punya gudang oli” ke bengkel biar dikasih order = pemerasan + kode etik.

3. *Bentrok tugas*: Kalau ada razia/tugas, tapi kamu malah ngurusi kiriman oli = dinilai nggak disiplin.

 

Kalau 3 ini dihindari, aman.

 

### *3. Izin yang Wajib Dipenuhi Gudang Oli*

Biar nggak masalah juga sama Pemda/DLH:

1. *NIB + SIUP/SIUJ* atas nama istri/PT

2. *Izin Gudang + HO* dari Pemda karena oli = barang berbahaya

3. *UKL-UPL/AMDAL limbah oli bekas* dari DLH. Ini wajib, kalau nggak ada bisa disegel

4. *Izin Damkar* karena oli gampang terbakar

 

### *Praktik Aman di Lapangan:*

1. *Atas nama istri/anak dewasa*: Semua dokumen usaha + rekening bank pakai nama mereka

2. *Karyawan yang jalan*: Kamu cukup cek laporan keuangan bulanan aja di rumah

3. *Jangan ganggu jam dinas*: Ngurus gudang pas off duty/libur

4. *Lapor atasan*: Ngomong baik-baik ke Kabag SDM “Ibu saya buka toko, saya cuma bantu modal”. Jadi ada catatan.

 

*Kesimpulan:* Gudang oli ≠ bengkel tilang. Jadi nggak otomatis dilarang. Asal kamu nggak turun langsung kelola + nggak pakai nama Polri, Propam biasanya nggak masalah.

Jelas di Perbolehkan, tapi ada syarat & batasannya. Anggota Polri itu PNS juga, jadi maaf ikut aturan disiplin PNS + aturan khusus Polri.

 

Dasar hukumnya: *PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri* + *Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri*.

 

*1. Aturan Utama: Boleh, asal bukan “pengurus”*

Anggota Polri *boleh punya saham/menjadi investor* di usaha swasta.

Tapi *dilarang jadi pengurus, direktur, komisaris, pegawai, atau ikut mengelola langsung* usaha itu.

 

Logikanya: biar fokus tugas + nggak benturan kepentingan.

 

*2. 3 Jenis Usaha yang DILARANG KERAS*

Ini kalau dilanggar bisa kena kode etik + pidana:

1. *Usaha yang terkait tugas Polri*: Debt collector, security, rental mobil plat dinas, bengkel tilang, dll. Ini benturan kepentingan.

2. *Usaha yang merugikan negara/masyarakat*: Judi, miras ilegal, prostitusi, rentenir.

3. *Jadi PNS rangkap jabatan*: Jadi kepala desa, anggota DPR, dll.

 

*3. Usaha yang BOLEH, asal pasif*

Yang aman:

1. *Ternak, warung, toko online, kos-kosan, pertanian* → Asal dikelola istri/keluarga, polisi cuma sebagai pemilik modal.

2. *Investor/saham* → Punya saham PT tapi nggak masuk jadi komisaris/direktur.

3. *Franchise* → Namanya atas nama istri/anak.

 

*Kuncinya: “Tidak mengganggu tugas dinas & tidak memakai fasilitas negara”*. Jam dinas harus full, nggak boleh jualan pas lagi dinas/jaga.

 

*4. Wajib Lapor*

Kalau mau buka usaha, sebaiknya lapor ke atasan/kabag SDM. Buat jaga-jaga kalau ada Propam cek. Transparan = aman.

 

Semoga Bermanfaat dan dapat menjalin Kebersamaan pandangan dan lebih Menjalin Silaturahmi antara Anggota Polri dan Insan Pers dimana saja Berada. Salam Journalis Rusman Haspian SE.SH.

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penertiban PKL di Jalan Haji Usman Ciputat Kembali Digelar, Pemkot Tangsel Fokus Tata Kawasan Pasar dan Atasi Kemacetan Menulis

4 Juni 2026 - 12:34 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

4 Juni 2026 - 11:18 WIB

Polsek Ciputat Timur Respons Cepat Aduan Warga Terkait Crane Mogok di Fly Over Ciputat

4 Juni 2026 - 08:44 WIB

Brimob Sahabat Anak : Kunjungan Edukatif TK Raudhatul Athfal Babussalam Meriahkan Mako Kompi 3 Yon C Purwakarta

4 Juni 2026 - 07:04 WIB

Gerak Cepat Polsek Pamulang Tindaklanjuti Laporan 110 di SD Islam Pembangunan

4 Juni 2026 - 06:34 WIB

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Remaja di SPN Lido

4 Juni 2026 - 06:26 WIB

Trending di News