Brigadenews.co.id, Jakarta -Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) KEMKOMDIGI bersama Bapak Prof. Dr. (H.C.) H. A Halim Iskandar, M.Pd (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar Forum Diskusi Publik dengan tema: “
BIJAK DIGITAL TANPA JUDI ONLINE” Pada hari SENIN, 11 MEI 2026, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Narasumber 1 Prof. Dr. (H.C.) H. A Halim Iskandar, M.Pd (Anggota Komisi I DPR RI)
Bapak Prof. Dr. (H.C.) H. A Halim Iskandar, M.Pd membuka pemaparan dengan menyajikan data eskalasi perputaran dana judi online di Indonesia yang bersumber dari laporan PPATK. Angka-angka yang ditampilkan
mencerminkan
laju pertumbuhan
yang sangat mengkhawatirkan: dari Rp 15 triliun pada 2020, melonjak ke Rp 57 triliun pada 2021, kemudian Rp 104 triliun pada 2022, hingga mencapai Rp 327 triliun pada 2023 dan diperkirakan melampaui Rp 400 triliun pada 2024. Narasumber menegaskan bahwa tren ini membuktikan judi online telah bertransformasi jauh dari sekadar masalah moral di pinggiran masyarakat, ia kini telah berkembang menjadi ancaman ekonomi makro yang secara langsung menggerus produktivitas dan kesejahteraan nasional.
Narasumber memaparkan peta demografi korban judi online yang mencerminkan realita sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Kelompok terbesar adalah pekerja berpenghasilan rendah yang mencapai 40 persen dari total pemain — kelompok yang paling tidak mampu menanggung kerugian finansial namun justru paling mudah terjebak oleh iming-iming keuntungan instan. Pelajar dan mahasiswa menempati posisi kedua dengan 25 persen, disusul ibu rumah tangga sebesar 20 persen, dan kelompok lainnya 15 persen. Secara sosiologis, narasumber menekankan bahwa judi online secara terstruktur menargetkan kelas sosial menengah ke bawah yang mendambakan mobilitas sosial secara cepat, serta pelajar yang belum memiliki kematangan literasi finansial untuk mengenali bahaya di balik iming-iming tersebut.
Narasumber menguraikan dampak judi online dalam dua skala yang sama-sama berbahaya. Pada skala mikro, di tingkat individu dan keluarga, judi online memicu efek berantai yang sangat merusak. Ketika seseorang kehabisan uang, ia cenderung beralih ke pinjaman online ilegal yang justru memperparah kondisi. Secara empiris, fenomena ini berkorelasi langsung dengan meningkatnya angka perceraian, kasus kekerasan dalam rumah tangga, depresi akut, dan bahkan risiko bunuh diri di kalangan individu yang telah kehilangan seluruh aset produktifnya. Pada skala makro, dampaknya tidak kalah serius bagi perekonomian nasional. Ratusan triliun rupiah yang berputar dalam ekosistem judi online sebagian besar mengalir ke luar negeri dalam bentuk capital outflow yang tidak memberikan nilai tambah apapun bagi PDB nasional. Daya beli masyarakat pada sektor riil menurun tajam karena uang yang seharusnya beredar di ekonomi produktif justru tersedot ke meja judi digital. Pada akhirnya, negara harus menanggung beban ganda: menyediakan jaring pengaman sosial bagi korban sekaligus membiayai penegakan hukum terhadap sindikat yang terus berkembang.
Narasumber menutup pemaparan dengan memaparkan tiga pilar yang harus berjalan secara bersamaan untuk menghadapi ancaman judi online secara efektif. Pilar pertama adalah literasi digital, masyarakat perlu dibekali pemahaman menyeluruh tentang bahaya judi online dari sisi finansial, psikologis, dan sosial. Edukasi ini harus menjangkau semua lini: sekolah, keluarga, lingkungan kerja, hingga media sosial. Kemampuan memilah informasi, mengenali tautan mencurigakan, dan memahami risiko penyalahgunaan data pribadi adalah bekal dasar yang harus dimiliki setiap warga digital. Pilar kedua adalah intervensi kebijakan pemerintah yang mencakup penguatan regulasi dengan sanksi yang jelas bagi pelaku, penyedia layanan, dan pihak yang mempromosikan judi online; peningkatan pengawasan dan pemblokiran situs ilegal melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform digital; serta penyediaan program rehabilitasi yang mudah diakses oleh korban kecanduan. Pilar ketiga adalah peran aktif masyarakat, keluarga sebagai pengawas utama penggunaan internet anak dan remaja, serta tokoh masyarakat, pendidik, dan organisasi sosial sebagai penggerak kampanye anti judi online di tingkat akar rumput yang paling efektif menjangkau lapisan terbawah.
Narasumber 2
Dr. Rulli Nasrullah, M.Si (Peraktisi Kehumasan & Pakar Budaya Digital)
Narasumber membuka sesi dengan memaparkan gambaran menyeluruh tentang betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia saat ini. Kerugian finansial kumulatif masyarakat akibat judi online diestimasi menembus angka Rp 81 triliun lebih per tahun, sementara kasus gangguan kesehatan mental yang terkait langsung dengan kecanduan judi online melonjak lebih dari 200 persen dalam kurun 2020 hingga 2023 berdasarkan data pasien RSCM. Nilai transaksi judi online yang semula Rp 15,76 triliun pada 2020 meledak menjadi Rp 327 triliun hanya dalam tiga tahun. yang narasumber sebut sebagai perlombaan senjata digital antara laju transaksi yang terus meningkat versus kapasitas pemblokiran pemerintah yang berusaha mengejar. Komdigi mencatat telah memblokir 1.973.967 situs sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025, dengan 76 persen atau 1.517.864 di antaranya merupakan konten perjudian spesifik. Dari sisi demografi korban, narasumber menegaskan bahwa lebih dari 53 persen pemain judi online berada pada usia produktif 21 hingga 50 tahun. Yang paling mengusik adalah fakta bahwa 80.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 440.000 remaja usia 10 hingga 20 tahun sudah tercatat sebagai pemain aktif. Peta kehancuran juga tergambar nyata dari data per provinsi: Jawa Barat mencatat 535.644 pelaku dengan transaksi Rp 3,8 triliun, sementara Jawa Timur — meski dengan jumlah pelaku lebih sedikit, justru mencatat angka perceraian tertinggi akibat judi online dengan 415 kasus sepanjang 2023.
Narasumber mengurai kesenjangan besar antara alasan seseorang mulai bermain dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Sebanyak 36 persen pemain terdorong oleh keinginan cepat kaya, 25 persen mencari hiburan, 18 persen ingin melupakan masalah, dan 14 persen berharap bisa melunasi utang. Namun realita yang menanti adalah kerugian finansial triliunan rupiah, perceraian, dan kerusakan sistem saraf hingga rawat inap psikiatri. Narasumber juga membongkar tiga tahap infiltrasi digital yang digunakan sindikat judi: dimulai dari konten hiburan normal, kemudian manipulasi melalui fitur ‘gift’ di live streaming, hingga rekayasa algoritma yang menyisipkan tautan judi secara halus di konten ramai tanpa disadari penonton. Hanya 37,5 persen anak Indonesia yang pernah mendapat informasi cara berinternet dengan aman, celah literasi yang narasumber sebut sebagai bom waktu yang terus berdetak.
Narasumber menegaskan bahwa kecanduan judi online bukan sekadar kebiasaan buruk, ia adalah penyakit kecanduan yang merusak kimiawi otak dan membutuhkan intervensi medis profesional. Data RSCM 2024 membuktikannya: pasien rawat jalan akibat kecanduan judol meningkat dua kali lipat menjadi 126 pasien, sementara pasien rawat inap psikiatri melonjak tiga kali lipat menjadi 46 pasien. Dampak fisiknya pun luas dari gangguan kesehatan mental berat, kerusakan mata, keluhan organ dalam, hingga sindrom metabolik termasuk diabetes dan insomnia kronis. Untuk perlindungan, narasumber merekomendasikan ekosistem perisai digital anak melalui tiga lapis: filter dan pemblokiran web menggunakan aplikasi seperti Qustodio, pemantauan menyeluruh media sosial menggunakan Bark atau NetNanny, serta kontrol perangkat dan waktu layar melalui Mobicip dan Kaspersky Safe Kids. Di tingkat browser, pengguna disarankan menutup celah iklan judol dengan mengaktifkan pemblokiran pop-up dan menghindari kata kunci pemicu seperti ‘slot’, ‘gacor’, dan ‘maxwin’. Bagi yang sudah terlanjur terjerat, narasumber menegaskan bahwa negara hadir melalui fasilitas rehabilitasi di RSCM, RSJ Marzoeki Mahdi, RSJ Soeharto Heerdjan, dan RSJ Menur, seluruhnya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Waktu layar yang sama juga bisa dialihkan ke hal produktif melalui program Digital Talent Scholarship Komdigi yang dapat diakses gratis di digitalent.komdigi.go.id. Narasumber 3
Ach. Faidy Suja’ie (Pegiat Literasi Digital) Narasumber menyampaikan bahwa bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, mencapai sekitar 231,6 juta jiwa atau setara dengan 82,5% populasi pada Januari 2025. Rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet selama 7 jam 45 menit per hari, dengan mayoritas penggunaan masih didominasi oleh media sosial dan hiburan. Tingginya penetrasi internet yang mencapai 98,2% melalui perangkat seluler menunjukkan bahwa hampir seluruh aktivitas digital masyarakat kini berada dalam genggaman tangan. Namun, tingginya akses tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi digital yang memadai, sehingga masih terdapat kesenjangan antara kemampuan menggunakan teknologi dengan kemampuan memahami keamanan, etika, dan risiko di dunia digital. Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa digitalisasi memiliki dua sisi yang saling beriringan. Di satu sisi, perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM, perluasan akses pendidikan, serta peningkatan efisiensi layanan publik. Di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan berbagai ancaman seperti penipuan daring, cyber crime, erosi karakter, kecanduan digital, hingga maraknya perjudian online. Judi online dipandang sebagai salah satu ancaman serius karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang signifikan, seperti menurunnya konsentrasi, meningkatnya stres, serta rusaknya stabilitas keluarga. Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan sejumlah faktor yang mendorong maraknya perjudian online di Indonesia. Tingginya akses internet dan smartphone, kemudahan sistem pembayaran digital melalui dompet elektronik dan QRIS, tekanan ekonomi, strategi pemasaran agresif di media sosial, serta rendahnya literasi digital dan finansial menjadi faktor utama yang membuat masyarakat rentan terjerumus. Banyak pengguna belum menyadari bahwa mereka sedang berhadapan dengan sistem algoritma yang dirancang untuk mendorong perilaku adiktif dan memberikan ilusi kemenangan, padahal secara matematis peluang kerugian jauh lebih besar. Narasumber menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online memerlukan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat. Pemerintah terus memperkuat pengawasan, memblokir situs ilegal, serta meningkatkan edukasi literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan internet. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat, serta menolak segala bentuk aktivitas digital yang merugikan. Dengan literasi digital yang kuat dan kesadaran kolektif, ruang digital Indonesia diharapkan dapat menjadi sarana pembangunan yang sehat dan aman untuk masyarakat .
Aw














