Menu

Mode Gelap

News · 9 Mei 2026 17:41 WIB ·

Penangguhan Tahanan Wajib di Penuhi Apabila Memenuhi Kriteria


					Penangguhan Tahanan Wajib di Penuhi Apabila Memenuhi Kriteria Perbesar

Brigadenews.co.id, Kalbar – • Narasumber : Rusman Haspian SE.SH

Pada perjalanan Penegakan Hukum di Negara Kita Banyak Praktisi Hukum yang tersebar dengan bermacam Action dan Gaya pada keseharian perjalanan, Kemanusiaan yang ditemui banyak karakter ada yang mengerti sedikit Solusi tentang Hukum ada juga yang Blank alias kosong tentang penegakan Hukum tertulis .

 

Terkadang banyak pertanyaan pernak pernik masalah Hak dan Kewajiban Tersangka dimana saja berada.

 

Dunia seakan berhenti berputar dalam kehidupan terputus dari Keluarga, sanak Famili pada Dunia luar yang kadang bisa membuat Senang, bahkan sebaliknya, itu kembali kepada Individu masing masing. Saat ini ada sedikit pertanyaan pada kami, khususnya Saya sebagai Pendiri LBHI PERS Kalimantan-Barat. Tentang Penangguhan kepada Tahanan apakah Wajib diberikan apa bila ada pengusulan atau permohonan dari pihak Keluarga atau pihak Lawyer , Jawabannya pada pertanyaan ini Iya” Permohonan Penangguhan Wajib diberikan asal jelas pemohon siap untuk menanggung tersangka dengan sarat dan ketentuan yang diajukan .

 

Apakah Ada, penegasan untuk Penangguhan Tahanan dalam Undang undang tertulis secara rinci dan tertulis, jawabannya juga ada tapi *bukan di KUHP*. Untuk masalah permohonan Penangguhan penahanan yang diatur di dalam *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tapi bukan di KUHP*. Penangguhan penahanan diatur di *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] pada Pasal 31 ayat (1)*, bukan KUHP.

 

*Bunyi Pasal 31 ayat (1) KUHAP:*

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, atau keluarganya penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan FB hold delay with atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

 

*Yang perlu untuk di ketahui ialah :…*

 

1. *KUHP* = Kitab Undang-Undang Hukum Pidana → isinya tentang jenis-jenis tindak pidana & hukumannya

 

2. *KUHAP* = Kitab Undang-Undang untuk kHukum Acara Pidana → isinya tentang proses/prosedur hukum, termasuk penahanan & penangguhan

 

*Syarat penangguhan penahanan* jika terlaksana permohonan ialah biasanya:

 

– wajib lapor, tidak keluar rumah/kota, dan ada jaminan uang/orang. Yang menjadi Pemohon yang paling tepatnya Suami atau istri jika sudah menikah,jika belum dilakukan oleh Ayah atau Ibu dari seorang tahanan.m Acara Pidana [KUHAP] *Pasal 31 ayat (1)* bukan KUHP.

 

*Bunyi Pasal 31 ayat (1) KUHAP:*

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan FB hold delay with atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

 

*Yang perlu kamu tahu:*

1. *KUHP* = Kitab Undang-Undang Hukum Pidana → isinya tentang jenis-jenis tindak pidana & hukumannya

 

2. *KUHAP* = Kitab Undang-undang untuk Hukum Acara Pidana → isinya tentang proses/prosedur hukum, termasuk penahanan & penangguhan

 

*Syarat penangguhan penahanan* biasanya: wajib lapor, tidak keluar rumah/kota, dan ada jaminan uang/orang. Yang menjadi Pemohon yang paling tepatnya Suami atau istri jika sudah menikah, jika belum dilakukan oleh Ayah atau Ibu dari seorang tahanan / Saudara.

Semoga dengan dasar pengetahuan ini dapat sedikit membantu dan membuat tenang bagi keluarga ataupun Terdakwa untuk selalu mempertimbangkan sebelum bertindak untuk segala langkah. Agar terhindar dari Pelanggaran Hukum yang akan menjerat dan memisahkan diri dari keluarga anak, istri, suami juga keluarga Besar kita. Salam Dari kami LBHI-PERS Kalbar (Rusman Haspian SE.SH)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Serpong Cek Poskamling Terpadu dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

10 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bersama Bupati, Dandim 0510/Trs Hadiri Perayaan Puncak May Day

10 Mei 2026 - 05:52 WIB

Patroli dan Strong Point Ops Cipta Kondisi Polsek Cisauk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

10 Mei 2026 - 05:50 WIB

Jawab Keluhan Warga Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Bersihkan Sampah Di Babakan Legok

10 Mei 2026 - 05:44 WIB

Kapolres Tangerang Selatan Turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terlibat Perselisihan dengan Debt Collector di Kelapa Dua

9 Mei 2026 - 16:06 WIB

Program CETAR Polsek Serpong Edukasi Pelajar Cegah Tawuran dan Tingkatkan Kepedulian Kamtibmas

9 Mei 2026 - 12:27 WIB

Trending di News