Menu

Mode Gelap

POLRI · 25 Apr 2026 06:53 WIB ·

Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang


					Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang Perbesar

Ketapang, Brigadenewe.co.id – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial N (48) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi yang diketahui belakangan rumah tersebut milik pelaku N. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 84,58 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Ditambahkannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(Humas Polres Ketapang)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbrimob Polda Kalimantan Tengah Pasang Sumur Bor untuk Dukung Pemadaman Karhutla

27 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Satbrimob Polda Kalteng Pasang Sumur Bor untuk Dukung Pemadaman Karhutla

27 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Polsek Manis Mata Bersama PT Bangun Nusa Mandiri Gelar Patroli Gabungan dan Edukasi Masyarakat

22 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Juang Polri 2026, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

21 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Penuh Deklarasi Anti Narkoba

20 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Meninggal

19 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Trending di POLRI