Menu

Mode Gelap

POLRI · 25 Apr 2026 06:53 WIB ·

Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang


					Simpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang Perbesar

Ketapang, Brigadenewe.co.id – Polda Kalbar, Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial N (48) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi yang diketahui belakangan rumah tersebut milik pelaku N. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 84,58 gram brutto beserta perangkat lainnya dari tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

Ditambahkannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(Humas Polres Ketapang)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Binmas Bersama Kapolsek Delta Pawan Polres Ketapang Laksanakan Patroli dan Monitoring di Kelurahan Sukaharja

25 April 2026 - 06:58 WIB

Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalteng, Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

24 April 2026 - 18:43 WIB

Diduga Kecanduan Sabu, Remaja 14 Tahun Nekat Mencuri dan Melakukan Kekerasan di Nanga Tayap

24 April 2026 - 18:37 WIB

Polsek Delta Pawan Bekuk Tiga Pria Pengedar Sabu, Delapan Paket Sabu Turut Diamankan

24 April 2026 - 18:32 WIB

Jum’at Peduli, Polda Metro Jaya Berikan 350 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

24 April 2026 - 10:30 WIB

Tak Ada Ampun! Polisi Tertibkan Knalpot Brong di Sekolah, 14 Motor Terjaring

24 April 2026 - 10:18 WIB

Trending di POLRI