Tangsel,Brigadenews.co.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dua orang laki-laki berinisial R.F (31) dan M (28) berhasil diamankan karena diduga menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras golongan daftar G secara ilegal tanpa resep dokter.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G berbagai jenis,” ujar AKP Pardiman saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (22/04/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Hexymer 468 butir, Tramadol sebanyak 174 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, Alprazolam 1 mg sebanyak 14 butir, serta puluhan butir obat daftar G lainnya. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 468.000,- yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau layanan Polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Rudi)














