Menu

Mode Gelap

POLRI · 20 Apr 2026 17:40 WIB ·

Samapta Polres Ketapang Bersama Piket Fungsi Gerak Cepat Datangi TKP Kebakaran Perumahan BTN Palm Vista


					Samapta Polres Ketapang Bersama Piket Fungsi Gerak Cepat Datangi TKP Kebakaran Perumahan BTN Palm Vista Perbesar

KETAPANG, Polda Kalbar – Polres Ketapang melalui personel Samapta bersama piket fungsi bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran 1 unit rumah di BTN Palm Vista 1 Blok C.29, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada (19/04/2026).

Berdasarkan keterangan pemilik rumah berinisial N, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah tengah keluar sebentar ke apotek, sementara di rumah hanya terdapat anggota keluarga lainnya. Tidak lama berselang, saat kembali, yang bersangkutan mendapati rumah sudah dalam kondisi terbakar dan keluarga telah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, satu ruangan kamar utama beserta sejumlah barang berharga dilaporkan hangus terbakar. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, sementara kerugian materil masih dalam proses pendataan.

Petugas di lapangan segera melakukan langkah-langkah penanganan, di antaranya pengamanan area sekitar TKP guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K, M.I.K,, CPHR melalui Plt Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niftah Alimudin menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal dalam penanganan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujarnya.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya dengan memastikan kondisi instalasi listrik dalam keadaan baik, tidak meninggalkan peralatan elektronik dalam kondisi menyala saat rumah ditinggalkan, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi dini.

“Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi bahaya di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Slh).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

21 April 2026 - 04:45 WIB

Berikan Arahan Saat Apel Pagi, Kapolres Ketapang Tekankan Pentingnya Disiplin Dan Hindari Pelanggaran

20 April 2026 - 17:33 WIB

Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia

19 April 2026 - 17:40 WIB

Gelar Patroli Sambang di Pemukiman Warga, Anggota Polsek Muara Pawan Tampung Curhatan Warga

19 April 2026 - 08:17 WIB

Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Minggu Berlangsung Kondusif, Anggota Polres Ketapang Gelar Patroli

19 April 2026 - 08:14 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak Kalimantan Barat 

18 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di POLRI