Menu

Mode Gelap

POLRI · 20 Apr 2026 17:40 WIB ·

Samapta Polres Ketapang Bersama Piket Fungsi Gerak Cepat Datangi TKP Kebakaran Perumahan BTN Palm Vista


					Samapta Polres Ketapang Bersama Piket Fungsi Gerak Cepat Datangi TKP Kebakaran Perumahan BTN Palm Vista Perbesar

KETAPANG, Polda Kalbar – Polres Ketapang melalui personel Samapta bersama piket fungsi bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran 1 unit rumah di BTN Palm Vista 1 Blok C.29, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada (19/04/2026).

Berdasarkan keterangan pemilik rumah berinisial N, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah tengah keluar sebentar ke apotek, sementara di rumah hanya terdapat anggota keluarga lainnya. Tidak lama berselang, saat kembali, yang bersangkutan mendapati rumah sudah dalam kondisi terbakar dan keluarga telah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, satu ruangan kamar utama beserta sejumlah barang berharga dilaporkan hangus terbakar. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, sementara kerugian materil masih dalam proses pendataan.

Petugas di lapangan segera melakukan langkah-langkah penanganan, di antaranya pengamanan area sekitar TKP guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K, M.I.K,, CPHR melalui Plt Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Niftah Alimudin menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal dalam penanganan setiap kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam mengamankan lokasi kebakaran. Saat ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujarnya.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya dengan memastikan kondisi instalasi listrik dalam keadaan baik, tidak meninggalkan peralatan elektronik dalam kondisi menyala saat rumah ditinggalkan, serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi dini.

“Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi bahaya di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Slh).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sujud Syukur Wakil Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalbar Tinggalkan Polres Melawi

1 Agustus 2026 - 03:31 WIB

AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K. Resmi Disambut dengan Tradisi Adat Dayak dan Melayu Sebagai Kapolres Melawi

31 Juli 2026 - 13:59 WIB

Ungkap Sindikat Pencurian Peralatan BTS, Ditreskrimum Polda Kalbar Bekuk 4 Pelaku

31 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polres Landak Edukasi Pelajar SMA Negeri 1 Ngabang, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

31 Juli 2026 - 08:57 WIB

Jaga kesiapan Operasional, KA SPN Polda Kalbar Lakukan Pengecekan Menyeluruh Kendaraan Dinas

31 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kapolsek Manis Mata Hadiri Ramah Tamah Bupati Ketapang dalam Rangkaian Pagelaran Seni Budaya Melayu I Tahun 2026

31 Juli 2026 - 08:09 WIB

Trending di POLRI