Tangsel,Brigadenews.co.id-Polsek Ciputat Timur melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.33 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Muri Salim 2 No. 50 A, RT 003/011. Menindaklanjuti laporan polisi Nomor 505/B/2026/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/PMJ, personel piket Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Effendi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP pada Sabtu, 18 April 2026.
Berdasarkan keterangan awal, pelapor mendapati kondisi rumah dalam keadaan tidak wajar saat pulang, di mana pintu pagar sudah terbuka dan gembok dalam keadaan hilang. Selain itu, pintu rumah ditemukan dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam rumah, pintu kamar juga telah terbuka dan sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit laptop Apple MacBook Pro M1, satu unit iPad Pro, satu box piringan hitam ukuran 12 inci merek OASIS, serta satu buah jaket merek Ben Sherman warna navy.
Dalam penanganan kejadian ini, petugas telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pengecekan TKP, pendataan saksi-saksi, serta koordinasi dengan penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Kasus ini saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
(Rudi)














