Menu

Mode Gelap

POLRI · 15 Apr 2026 11:53 WIB ·

Kedok Tukang Bangunan Berhasil di Bongkar, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Di Palangka Raya


					Kedok Tukang Bangunan Berhasil di Bongkar, Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Di Palangka Raya Perbesar

Palangka Raya, Brigadenews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Kali ini, Ditresnarkoba kembali berhasil meringkus dua orang pria di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua terduga pelaku tersebut, berinisial MA (50) yang berprofesi sebagai tukang bangunan, dan AF (45) sebagai tukang kanopi. Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa kemarin yang menyebutkan adanya aktifitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Murai.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” jelas Kabidhumas, dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Kabidhumas menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram, serta empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan bahwa untuk barang bukti lainnya yang turut disita yaitu satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu buah sendok makan, dua unit timbangan digital merk Joil Coffee Scale D11C warna hitam dan Constant warna silver.

“Kemudian ada juga satu tas kecil warna cokelat merk Jennifer, satu tas ransel hitam merk Polo Land, serta tiga unit handphone yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit lainnya,” urai Dirresnarkoba.

Kombes Slamet menegaskan Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Untuk saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (adji)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Personel Polsek Pelabuhan Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Bongkar Muat Barang dan Sampaikan Imbauan Keselamatan Kerja

19 Mei 2026 - 12:20 WIB

Sat Samapta Polres Ketapang Gencarkan Patroli Presisi Demi Menjaga Kondusifitas Wilayah Kota

19 Mei 2026 - 12:15 WIB

Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026

18 Mei 2026 - 04:28 WIB

Kasat Binmas Wakili Kapolres Ketapang Hadiri Penutupan Lomba Pramuka HUT Gudep ke-42 dan KKP Tahun 2026 di SMP Negeri 3 Ketapang

18 Mei 2026 - 03:43 WIB

Kapolsek Matan Hilir Utara Bersama Tim Laksanakan Pengambilan Sampel Jagung Hibrida Jelang Panen

18 Mei 2026 - 03:39 WIB

Polres Ketapang Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Teror di Air Upas Sudah Sesuai SOP Penyidikan

18 Mei 2026 - 03:30 WIB

Trending di POLRI