Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 27 Mar 2026 13:55 WIB ·

Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles


					Polres Garut Bekuk Pelaku Bobol Atap Indomaret di Leles Perbesar

Garut,brigadenews.co.id  – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D (42), yang diketahui merupakan residivis warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah membobol sebuah toko ritel modern di Kecamatan Leles. Jumat (27/3/2026).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kejadian diketahui pada Selasa, 23 Maret 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Pelapor sekaligus korban, Andri(39), yang merupakan supervisor toko, melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang setelah mendapati kondisi atap toko dalam keadaan rusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus memanjat atap menggunakan tangga bambu.

Setelah itu, pelaku merusak bagian atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Dari celah tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil berbagai barang, terutama rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, Pelaku lalu melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 269 bungkus rokok berbagai merek, alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng.

“Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Ujar AKP Joko.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

(Andri,S/Bid Humas polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT BGA Group Region Kotawaringin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/ 2026

26 Mei 2026 - 02:42 WIB

Patroli dan Razia Stasioner Polsek Curug Antisipasi Kejahatan Jalanan

26 Mei 2026 - 01:58 WIB

Satlantas Polres Tangsel Sisir Ranjau Paku di Jalur BSD dan Cisauk Demi Keselamatan Pengendara

26 Mei 2026 - 01:52 WIB

Polsek Ciputat Timur Cek Pos Kamling Terpadu dan Sosialisasikan Program Jaga Jakarta + di Serua Indah

25 Mei 2026 - 16:31 WIB

Brimob Jabar Siaga Maksimal, Dansat Brimob Dampingi Kapolda Jabar Amankan Kunker Presiden RI di Bandung

25 Mei 2026 - 14:38 WIB

Brimob Jabar Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme Melalui PDKK di SMKN 1 Rancaekek

25 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Han-Kam