Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 8 Mar 2026 17:22 WIB ·

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Psikotropika di Tarogong Kaler


					Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Psikotropika di Tarogong Kaler Perbesar

Garut, brigade news.co.id  – Sat Res Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (8/3/2026).

Seorang pria berinisial IM (26) warga Kecamatan Cibiuk berhasil diamankan petugas saat membawa sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM, Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol.

Selain itu turut diamankan sebuah gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit handphone merk Infinix Smart 9, serta satu lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial R, sedangkan obat jenis Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial G.

Transaksi dilakukan dengan sistem COD di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Pelaku juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan kembali.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.” tambah AKP Usep.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Andri,S/Bid Humas Polres Garut)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktifkan Poskamling Terpadu, Polsek Serpong Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Waspada Penipuan Online

22 April 2026 - 05:27 WIB

Kasiter Kasrem 052/Wkr Hadiri Penanaman 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Bumi 2026

22 April 2026 - 05:24 WIB

Polsek Cisauk Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 April 2026 - 05:21 WIB

GHARIS Gugat Pelantikan Pejabat Tangsel, Soroti Dugaan Penyelundupan Hukum dan Bobroknya Pelayanan BKPSDM

22 April 2026 - 01:25 WIB

Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

21 April 2026 - 13:16 WIB

Cooling System Humanis dan KRYD Polsek Pagedangan, Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

21 April 2026 - 13:07 WIB

Trending di News