Menu

Mode Gelap

News · 19 Feb 2026 11:33 WIB ·

Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Jelai Hulu Ketapang Diamankan Polisi


					Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Jelai Hulu Ketapang Diamankan Polisi Perbesar

Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Satuan Polsek Jelai Hulu Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (12/02/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. Pelaku D diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah walet yang berlokasi di Desa Perigi Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, sekira pukul 23.00 Wib. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dengan aktivitas pelaku di rumah walet tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian. “ Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya ” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menjadi pemasok. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Ciputat Timur Cek Pos Kamling Terpadu dan Sosialisasikan Program Jaga Jakarta + di Serua Indah

25 Mei 2026 - 16:31 WIB

Brimob Jabar Siaga Maksimal, Dansat Brimob Dampingi Kapolda Jabar Amankan Kunker Presiden RI di Bandung

25 Mei 2026 - 14:38 WIB

Brimob Jabar Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme Melalui PDKK di SMKN 1 Rancaekek

25 Mei 2026 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Melalui Layanan Polisi 110

25 Mei 2026 - 09:07 WIB

Tasyakuran HUT Kecamatan Panongan Ke-27 Jadi Momentum Memperkuat Sinergi dan Kebersamaan Masyarakat

25 Mei 2026 - 08:05 WIB

Jelang Idul Adha,Satgas Sampah Koramil Rajeg Bersihkan Sampah di Desa Tanjakan

25 Mei 2026 - 08:01 WIB

Trending di News