Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 7 Feb 2026 04:47 WIB ·

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Sabu, Satu Pelaku Diamankan


					Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Sabu, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

Garut, brigadenews .co.id — Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Pelaku yang diamankan berinisial SSW alias D (30), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, yang terbagi dalam beberapa paket.

Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, handphone, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat sejak Desember 2025,” ujar AKP Usep kepada awak media. Sabtu (7/2/2026).

Pelaku diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selain membantu peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.” Tambah AKP Usep.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

(Andri,S)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

23 Juni 2026 - 16:49 WIB

Patroli Dialogis KRYD Polsek Cisauk Perkuat Kedekatan dengan Warga, Cegah Narkoba dan Kejahatan Jalanan

23 Juni 2026 - 16:44 WIB

Patroli Bersama Koramil 14/Panongan dan Polsek Antisipasi Daerah Rawan Begal

23 Juni 2026 - 15:45 WIB

Nobar Gembira Piala Dunia Bersama Masyarakat di Makoramil 10/Sepatan

23 Juni 2026 - 15:25 WIB

Koramil 03/Legok Gelar Nobar Gembira Piala Dunia Bersama Polsek dan Masyarakat

23 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sederhana, Koramil 04/Cikupa Gelar Nobar Bola Piala Dunia 2026

23 Juni 2026 - 15:03 WIB

Trending di News