Menu

Mode Gelap

News · 7 Jan 2026 03:41 WIB ·

Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Di Kecamatan Delta Pawan Diamankan Polisi


					Kuasai Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Di Kecamatan Delta Pawan Diamankan Polisi Perbesar

Ketapang, Polda Kalbar – Satuan Narkoba Polres Ketapang Kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba. Senin (05/01/2026) sekira Pukul 15.30 Wib, petugas Saresnarkoba Polres Ketapang mengamankan tiga pria di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi awal diamankannya tiga terduga pelaku. “ Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan ” Ujar AKP Dewa Made Surita, Rabu (07/01/2026) Pukul 08.00 Wib.

Dilanjutkannya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan rumah, Petugas mengamankan tiga orang pria masing masing berinisial S (35), P (36), W (34). Dari pelaku S, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet sendok sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah handphone, ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 Gram brutto, dan 1 kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,59 gram brutto. Dari tangan pelaku P, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu, serta 2 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram Brutto. Sedangkan dari tangan pelaku W, petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp. 720.000, serta 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram Brutto.

“ Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Ketiga pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 ” Pungkas AKP Dewa Made Surita.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamanan Humanis Satbrimob Polda Jabar Kawal Aksi Damai AKBAR 2026 di Kota Sukabumi Berjalan Aman dan Kondusif

27 Juni 2026 - 06:05 WIB

Grand Final Duta Baca 2026, Pemkab Garut Dorong Generasi Muda Jadi Agen Literasi dan Budaya Gemar Membaca

26 Juni 2026 - 13:33 WIB

Perkuat Persatuan dalam Keberagaman, Polres Garut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

26 Juni 2026 - 13:25 WIB

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke – 80, Polres Garut Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis untuk 200 Warga

26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Libur Panjang Aman, Satpolairud Polres Garut Intensif Patroli Pantai dan Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

26 Juni 2026 - 13:11 WIB

Jumat Berbagi Satbrimob Jabar, Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

26 Juni 2026 - 06:51 WIB

Trending di Han-Kam