Menu

Mode Gelap

News · 29 Nov 2025 03:41 WIB ·

Verry Liem Sebut Ada Upaya Intimidasi terhadap Wartawan terkait Kasus Proyek Ketapang


					Verry Liem Sebut Ada Upaya Intimidasi terhadap Wartawan terkait Kasus Proyek Ketapang Perbesar

Ketapang, Kalimantan Barat – Pemberitaan kasus dugaan jual beli proyek di Dinas Perkim LH Ketapang terus bergulir. Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tersebut dan laporan terhadap tiga media ke Dewan Pers.

Verry Liem, yang juga menjabat sebagai Kaperwil Kalbar beritainvestigasi.com, menyatakan kesiapannya menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Abdul Razak(AR) yang menjabat Kabid Perkim. Ia menegaskan akan membeberkan kronologis dan data terkait kasus ini jika dipanggil oleh pihak berwajib.

Menurut Verry, ada indikasi upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh Abdul Razak. Ia mengungkapkan bahwa Abdul Razak diduga mengutus seseorang untuk meminta penghapusan berita dari redaksi media. Selain itu, Abdul Razak juga mengancam akan melaporkan siapa saja yang memberitakan kasus ini. Verry menambahkan bahwa Abdul Razak juga diduga mengutus oknum wartawan untuk melakukan hal serupa, bahkan menawarkan sejumlah uang melalui perantara ketua organisasi pers agar berita tersebut dihapus.

Verry menilai tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan melawan hukum, khususnya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional, serta memberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

Pasal 18 UU Pers juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 4 dapat dipidana. Ayat (1) pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Verry menegaskan bahwa pemberitaan yang viral di sejumlah media telah melalui mekanisme jurnalistik yang sesuai, dengan sumber dan data yang jelas serta konfirmasi langsung kepada Abdul Razak.

Selain melaporkan kasus dugaan upaya pembungkaman pers, Verry juga melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan ratusan paket proyek PL di Dinas Perkim LH yang bersumber dari APBD Ketapang. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke Pidsus Kejati Kalbar.

Tim/Red

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Genangan Air di sebagian Kota Pontianak bukan Sepenuhnya Tanggung jawab Pemkot Tapi Merupakan Tanggung Jawab Bersama Warga Pontianak dan Pemkot 

17 Juni 2026 - 14:09 WIB

Jadilah Teladan di Tengah Masyarakat

17 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Polri Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Jaga Kamtibmas

17 Juni 2026 - 12:33 WIB

Koramil 07/Kresek Jaga Jakarta On The Spot di Serap Aspirasi dan Salurkan Sembako

17 Juni 2026 - 09:45 WIB

DPO Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah

17 Juni 2026 - 09:40 WIB

17 Juni 2026 - 06:32 WIB

Trending di Han-Kam