Brigadenews.co.id, KABUPATEN BEKASI –
Dalam Kegiatan Kontrol sosial ada salah satu oknum pribumi setempat ikut kerja sama dalam penjualan obat obatan terlarang yang tidak memiliki surat izin edar dari DinKes(Dinas kesehatan).
Warung atau toko tersebut lumayan rapih,para pemain yang terdiri dari para pemuda -pemudi terlihat lumayan banyak para pecandu yang usia nya banyak yang masih di bawah umur, terpantau keluar masuk ke toko tersebut.
Toko yang menyerupai konter hp .
sering di kunjungi oleh para pelaku pemake ada juga yang menyerupai toko kelontong, tersebut terlihat tutup tapi , mengunakan modus
cash on Delivery(COD)dengan.ciri tas kesampingkan.
Sangat di sayangkan untuk masyarakat sekitar, perlu ada peran penting pengawasan dari para orang tua nya masing masing biar bisa selamat dari ketergantungan,obat.obatan seperti tramadol ataupun exsimer.
Toko kelontong tersebut berada di jalan raya bosih no.8 Wanasari kecamatan Cibitung,pada saat buka di perkirakan dari,jam 9 pagi dan tutup jam 9 malam.
Selain merusak mental generasi muda yang mengakibatkan dapak kecanduan,sampai pada kematian.bahkan bisa merusak akal sehat dan mental serta memicu keributan atau tindak kriminal sampai yang lain-lainnya.
Toko obat yang berkedok toko kosmetik,,Diduga di Bekingi oleh para warga sekitar dari tokoh masyarakat atau karang taruna serta LSM dan ormas tidak menutup kemungkinan keterlibatan oleh oknum-oknum aparatur setempat,pasal nya penjual obat-obatan sangat santai seperti kebal hukum.
Untuk aparat penegak hukum (APH) teritorial wilayah hukum polres kabupaten bekasi agar memberikan efek jera kepada para pelaku perusak mental anak bangsa, obat obatan yang tidak memiliki izin edar obat tersebut golongan G. Tramadol ataupun exsimer termasuk ilegal sangsi pidana dan penjara untuk pelaku atau penjual obat-obatan tanpa ada izin edar diatur dalam pasal 138.
ayat(2)junto pasal 435 UU NO,17
Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12(Dua Belas)tahun penjara pungkasnya”
(Sarip)










