Menu

Mode Gelap

News · 2 Nov 2025 03:26 WIB ·

Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan


					Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan Perbesar

Sanggau, Polda Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

Perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Pelaku diduga kuat sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari kawasan perbatasan.

 

Penangkapan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang perempuan yang membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

 

Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.

 

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas akhirnya melihat sosok perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melintas di lokasi yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, tim langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.

 

Sembilan paket ditemukan di tas abu-abu, sedangkan delapan paket lainnya berada di tas biru. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’.

 

Kepolisian mencatat, total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Jumlah ini termasuk besar untuk wilayah Sanggau, dan diperkirakan memiliki nilai jual miliaran rupiah di pasaran gelap.

 

Pelaku HM mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Kabupaten Sanggau. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas daerah ini.

 

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.

 

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini menjadi bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

 

Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman sabu tersebut.

 

“Dari modus yang digunakan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi dari wilayah perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri lebih jauh asal dan tujuan barang ini,” jelasnya.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Sanggau dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. Ia mengapresiasi sinergi antarpolsek dan partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam membantu kepolisian memperoleh informasi akurat.

 

“Setiap laporan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan sebesar ini tentu akan sulit dilakukan. Kami berharap masyarakat tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” kata Iptu Eko Aprianto.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan proses hukum.

 

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sanggau dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Polisi menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang berusaha menjadikan Sanggau sebagai jalur lintasan ke wilayah lain di Kalimantan Barat.

 

“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Eko Aprianto. (Dny Ard / Hms Res Sgu)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FWJ Indonesia DPD Jateng Soroti Bintang Romadhon Gunakan Kendaraan Telat Pajak dan Sebar Foto Wartawan

24 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Jaga Jakarta+ On The Spot, Bhabinkamtibmas Pondok Jagung Timur Hadir Kawal Semarak Kemerdekaan

24 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Kelapa Dua Tindak Lanjuti Pengaduan Warga di Benton Junction

24 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Koramil 12/Rajeg Gelar Patroli Bersama Polsek, Antisipasi Daerah Rawan Begal

23 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 03/ Legok Berikan Layanan Kesehatan dan Sembako Gratis

23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Liga Persahabatan Mini Soccer OKP dan BEM Se-Tangerang Raya dalam Rangka HUT RI ke-81

23 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Trending di News