Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 12:47 WIB ·

Satgas Pengendalian Harga Beras Kalbar Temukan Pelanggaran Berulang, Harga Premium Masih di Atas HET


					Satgas Pengendalian Harga Beras Kalbar Temukan Pelanggaran Berulang, Harga Premium Masih di Atas HET Perbesar

PONTIANAK, Polda Kalbar — Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat kembali melaksanakan pemantauan lapangan sebagai langkah pengawasan dan pengendalian harga beras di wilayah Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kubu Raya, pada Kamis (23/10).

 

Kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan Gabungan, terdiri dari Kombes Pol. Pratomo Satriawan, S.I.K., M.H. dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, Lalang Ken Handita, S.Sos., M.M. dari Badan Pangan Nasional RI, Ir. Herti Herawati, M.M.A. selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, serta Rasiwan selaku Kepala Perum BULOG Divisi Regional Kalbar.

 

Pemantauan lapangan menemukan bahwa sebagian besar pedagang eceran dan distributor masih menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, meskipun stok di pasar relatif aman.

 

Di Pasar Tradisional Flamboyan, tim Satgas mendapati Toko Sherren menjual beras premium Rp 17.000/kg, atau di atas HET pemerintah. Sementara beras SPHP masih dijual sesuai ketentuan, yakni Rp 13.000/kg. Pedagang mengaku menaikkan harga karena harga beli dari distributor sudah tinggi.

 

Kasus ini merupakan pelanggaran berulang atas HET dan akan diteruskan ke proses sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

 

Situasi serupa juga ditemukan di Pasar Mawar, tepatnya di Toko Sui Khiang, yang menjual beras premium Rp 17.000/kg dan beras medium Rp 14.000/kg. Kedua harga tersebut berada di atas ketentuan pemerintah, dan pelaku usaha telah melanggar aturan secara berulang, sehingga direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

 

Tim Satgas juga melakukan pemantauan ke PT Wijaya Sumber Lestari, distributor beras di Jl. Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat. Hasilnya, distributor menjual beras premium Rp 16.800/kg, sedikit di atas HET. Pihak perusahaan menjelaskan harga beli dari Jawa sudah mencapai Rp 15.700/kg, belum termasuk biaya angkut dan tenaga buruh bongkar muat.

 

Satgas menilai tingginya biaya logistik antar pulau menjadi faktor penyebab utama distributor sulit menjual sesuai HET. Karenanya, diperlukan peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antar wilayah untuk menekan harga di tingkat konsumen.

 

Sementara itu, CV Argo Abadi di Jl. Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, menjadi satu-satunya produsen yang menjual beras sesuai HET, yakni Rp 15.300/kg untuk beras premium.

 

Perusahaan ini memiliki stok sekitar 2.000 ton, dengan bahan baku berasal dari Sulawesi dan Jawa.

 

Menanggapi hasil temuan tersebut, Kombes Pol. Pratomo Satriawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan pengawasan di lapangan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mengoreksi dan memperbaiki sistem distribusi pangan agar lebih efisien dan adil. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun ekosistem pangan yang sehat dan transparan.

 

Jika harga di atas HET disebabkan faktor distribusi, maka kita akan cari solusi bersama — bukan hanya menyalahkan pedagang kecil,” ujar Pratomo.

 

Ia menambahkan, Polri bersama Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan serta pembinaan terhadap pelaku usaha, agar harga beras tetap stabil di masyarakat menjelang akhir tahun.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus mendukung langkah Satgas Pangan dalam menegakkan aturan serta memastikan distribusi pangan berjalan transparan dan adil. “Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atas HET. Namun, pendekatan edukatif tetap dikedepankan agar kesadaran kolektif masyarakat dan pedagang dapat tumbuh,” tegas Bayu.

 

Dengan hasil temuan ini, Satgas merekomendasikan penegakan sanksi administratif terhadap dua pengecer dan satu distributor yang melanggar HET, serta penguatan koordinasi lintas instansi guna menekan biaya distribusi antar wilayah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas menjelang akhir tahun.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Grand Final Duta Baca 2026, Pemkab Garut Dorong Generasi Muda Jadi Agen Literasi dan Budaya Gemar Membaca

26 Juni 2026 - 13:33 WIB

Perkuat Persatuan dalam Keberagaman, Polres Garut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

26 Juni 2026 - 13:25 WIB

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke – 80, Polres Garut Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagikan Kacamata Gratis untuk 200 Warga

26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Libur Panjang Aman, Satpolairud Polres Garut Intensif Patroli Pantai dan Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

26 Juni 2026 - 13:11 WIB

Jumat Berbagi Satbrimob Jabar, Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat

26 Juni 2026 - 06:51 WIB

Patroli Blue Light dan Operasi Cipta Kondisi Polsek Serpong Perkuat Keamanan Malam, Cegah Kejahatan Jalanan

26 Juni 2026 - 06:17 WIB

Trending di News