Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 13:00 WIB ·

Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi


					Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi Perbesar

Palangka Raya, – Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.250,6 gram (1,25 Kilogram) dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 43 butir di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) Siang.

 

Pemusnahan Narkoba dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana, didampingi oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat dan _stake holder_ terkait antara lain Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol. I Wayan Korna, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng diwakili Kasi Narkotika Ibu Yuliati, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili Panitera Muda Khusus Tipikor Bapak Efraim, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya diwakili Ibu Wahyu Puspita Dewi, Ketua MUI Kalteng diwakili Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Bapak Bajasukma, Sekretaris LSM Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Bapak Aston Pakpahan, serta dihadiri juga oleh Para Penyidik dan Para Tersangka kasus terkait.

 

Dalam acara tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana sesuai Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Setempat yang menetapkan Benda Sitaan Narkotika sebagian untuk uji laboratorium, sebagian untuk pembuktian persidangan serta selebihnya untuk dimusnahkan. Narkotika yang dimusnahkan tersebut disita dari 11 (sebelas) orang dalam 11 (sebelas) kasus hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Bulan September 2025 di 5 (lima) wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Tengah antara lain di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 3 kasus, di Kabupaten Lamandau sebanyak 1 kasus, di Kapuas sebanyak 1 kasus, di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 1 kasus dan di Kota Palangka Raya sebanyak 5 kasus.

 

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan serbuk/kristal shabu ke dalam air panas dalam panci besar yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex) Kemudian diaduk hingga larut habis selanjutnya limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

 

Seusai kegiatan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalimantan Tengah Bapak Bajasukma memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus Narkoba terutama di wilayah Kalimantan Tengah, “saya sangat apresiasi kepada Polda Kalteng dan jajaran atas kinerjanya dalam memberantas peredaran gelap Narkoab di Kalimantan Tengah ini, semoga hal ini membawa manfaat bagi masyarakat dan masyarakat kita terbebasa dari bahaya narkoba” pungkasnya. (w19)(Slh).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Ops Cipta Kondisi Polsek Kelapa Dua Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

16 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Gelar KRYD dan DDS untuk Jaga Keamanan Lingkungan

16 Mei 2026 - 14:39 WIB

Polda Metro Jaya Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Panen Raya Jagung Kuartal II 2026 dan Resmikan 166 SPPG di Cisauk

16 Mei 2026 - 14:28 WIB

Kapolres Tangsel Hadiri Panen Jagung Kuartal II Polda Metro Jaya di Cisauk

16 Mei 2026 - 14:18 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Dandim 0510/Trs Hadiri Peresmian Serentak KDKMP oleh Presiden RI

16 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kasdam Jaya didampingi Danrem 052/Wkr Hadiri Operasionalisasi 1.061 Koperasi Merah Putih di KMP Ciakar

16 Mei 2026 - 10:51 WIB

Trending di News